Fakta Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Dasar Penetapan Tersangka Bermasalah

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menggugat penetapan status ter…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 06 August 2026 📖 2 menit
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Dasar Penetapan Tersangka Bermasalah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menggugat penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mempersoalkan proses penahanan yang dilakukan penyidik.

Dikutip redaksi dari EmitenNews, anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pasal yang sudah tidak lagi berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada beberapa pasal yang sebenarnya disangkakan, yaitu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang sekaligus Pasal 607. Padahal ini pasal-pasal undang-undang lama yang sudah dicabut,” ujar Firman Wijaya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026), dikutip dari EmitenNews.

Menurut Firman, dalam sistem hukum pidana berlaku prinsip bahwa ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka wajib diterapkan apabila terjadi perubahan peraturan.

Ia menegaskan asas tersebut merupakan amanat undang-undang yang bersifat mengikat dan menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie mengandung persoalan yuridis yang layak diuji melalui mekanisme praperadilan.

Selain mempermasalahkan penerapan pasal, kuasa hukum juga menyoroti dugaan trading in influence yang disebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Menurut Firman, konsep tersebut hingga kini belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia sehingga dinilai tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.

“Pencucian uang harus punya kejahatan asal. Yang disebut hanya dugaan korupsi tahun 2018 sampai 2026, tanpa satu pun pasal korupsi, tanpa perbuatan konkret. Klien kami tidak tahu persis apa sesungguhnya yang disangkakan,” kata Firman.

Ia menegaskan seluruh keberatan tersebut menjadi alasan utama pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar majelis hakim menguji keabsahan tindakan penyidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim advokat menyampaikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan TPPU beserta upaya paksa berupa penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Sementara permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar Firman Wijaya saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026)."

Melalui dua permohonan tersebut, tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji legalitas proses penetapan tersangka maupun tindakan penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, proses praperadilan masih menunggu tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK