Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Hal ini memunculkan persoalan terkait penggeledahan rumah kel…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Hal ini memunculkan persoalan terkait penggeledahan rumah keluarganya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan antara dokumen yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dan dokumen yang menjadi dasar izin Pengadilan Negeri Cibinong.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Febri, penyidik menggunakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya, Dikutip redaksi dari Liputan6.com.
Sementara itu, izin PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi diterbitkan berdasarkan surat berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Ia menilai surat yang benar-benar digunakan tidak pernah memperoleh izin Ketua PN Cibinong, sedangkan surat yang mendapat izin pengadilan justru tidak dilaksanakan.
Selain perbedaan dokumen, tim hukum mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan yang disebut tidak disertai dua saksi, perangkat setempat, maupun berita acara.
“Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti,” ujarnya.
Tim Febrie juga menilai tidak terdapat keadaan mendesak yang membenarkan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu.
Jika dalil tersebut diterima, mereka meminta hasil penggeledahan tidak digunakan sebagai alat bukti dan barang yang diperoleh dikembalikan kepada pemiliknya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.