Fakta Nasional

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Aset Rp846 Miliar Bukan Milik Kliennya

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa 38 aset tanah dan/atau bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan me…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 19 September 2026 📖 2 menit
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tegaskan Aset Rp846 Miliar Bukan Milik Kliennya
Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan/(Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa 38 aset tanah dan/atau bangunan senilai sekitar Rp846 miliar yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan merupakan milik kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Dikutip dari Kompas.com, ia meminta agar informasi mengenai penyitaan aset tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh aset berkaitan langsung dengan kepemilikan Febrie.

"Jadi dalam kesempatan ini kami sekaligus meng-clear-kan agar tidak ada bias informasi. Jangan sampai seolah-olah informasi yang beredar Rp 846 miliar aset tersebut adalah milik Pak FA (Febrie Adriansyah), Kami tegaskan di sini, itu tidak benar," ucap Febri.

Febri mengatakan, pihaknya belum menemukan daftar 38 aset tersebut dalam berkas perkara yang diperlihatkan saat proses pelimpahan tahap II pada Jumat.

Menurut dia, aset yang disita Kejagung merupakan barang yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan beberapa tersangka. Karena itu, kepemilikan seluruh aset tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan Febrie.

Ia mengakui terdapat sejumlah aset yang pernah ditanyakan kepada Febrie ketika proses penyidikan. Namun, berdasarkan bukti yang diperlihatkan saat pemeriksaan, aset-aset tersebut disebut bukan milik Febrie.

"Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut dalam perkara. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp 800-an miliar tersebut adalah milik Pak Febrie," katanya.

Febri juga menyatakan pihaknya belum dapat memastikan secara rinci aset apa saja yang masuk dalam daftar karena belum melihat keseluruhan berkas perkara. Ia menekankan, status kepemilikan setiap aset perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti.

"Setiap aset itu harus diuji. Dokumennya harus diuji, orang mungkin yang meninggali di sana atau orang yang mengetahui, itu betul-betul harus diuji," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menyita 38 obyek tanah dan/atau bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, pada Selasa (15/9/2026), menyebut aset yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Namun, Kejagung belum merinci kepemilikan masing-masing aset.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK