Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Ditolak, Pertimbangan Hakim Jadi Sorotan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir berupa diterima atau ditolaknya permohonan. Menurutnya, pertimbangan dan alasan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak semestinya hanya dilihat dari hasil akhir berupa diterima atau ditolaknya permohonan.
Menurutnya, pertimbangan dan alasan hukum hakim justru menjadi bagian penting untuk diperhatikan publik.
Hal itu disampaikan Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Dikutip dari Kompas.com, ia mengatakan, “Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan.”
Febri menyebut pertimbangan hakim dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan sejak awal bukan semata untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi sebagai upaya mengoreksi, meluruskan, serta mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
Menurut Febri, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tetap mengedepankan prinsip due process of law. Ia menilai ketidakhati-hatian dapat berdampak serius terhadap pihak yang namanya tercantum dalam perkara beserta keluarganya.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, “Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya.”
Sebelumnya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8/2026) menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
Perkara bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut melibatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.