Fakta Nasional

Kuasa Hukum Febrie Tegaskan TPPU Harus Punya Tindak Pidana Asal

FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semestinya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal. Pandangan tersebut disampaikan Firman Wijaya dalam sidang praperadilan Febr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 25 August 2026 📖 1 menit
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan TPPU Harus Punya Tindak Pidana Asal
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semestinya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal.

Pandangan tersebut disampaikan Firman Wijaya dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2026), Firman merespons keterangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung, Yunus Husein.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebelumnya menyatakan TPPU dapat berdiri sendiri tanpa menunggu tindak pidana asal atau predicate crime terbukti lebih dahulu.

"Ya kalau stand alone ya hakimnya kan akan bingung, penyidiknya. Karena bagaimanapun itu disebut hasil tindak pidana. Tindak pidana apa?" ujar Firman di PN Jakarta Selatan.

Menurut Firman, TPPU merupakan delik lanjutan yang berhubungan dengan kekayaan yang diduga berasal dari suatu tindak pidana. Karena itu, asal-usul harta dan kejahatan yang menghasilkan kekayaan tersebut dinilai perlu dijelaskan.

"Kalau mencuci, mencuci dari tindak pidana apa? Kan tidak mungkin begitu saja ada harta, ada aset, terus kemudian diidentikkan dengan tindak pidana pencucian uang," katanya.

Ia menilai tindak pidana asal diperlukan untuk menerangkan hubungan sebab-akibat antara kejahatan dengan aset yang menjadi objek TPPU.

"Karena ini hanya delik lanjutan. Harus ada delik asalnya. Dari mana? Asbabun nuzul-nya? Penyebabnya? Causa, cause effect-nya dari mana?" kata Firman.

Sebelumnya, Yunus Husein menjelaskan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyebut tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime, yang bisa diusut sendiri ya. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," ujar Yunus.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada 24 Agustus 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK