Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Dihentikan, Ini Dalil Praperadilan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya dihentikan. Permintaan itu disampaikan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta seluruh proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya dihentikan.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan aparat tidak sah.
Kuasa hukum meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan seluruh penyidikan serta tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut.
“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Muhammad Farizi dalam persidangan.
Mereka juga menggugat keabsahan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tim Febrie turut mempersoalkan penggeledahan rumah keluarganya di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 8-9 Juli 2026 serta penyitaan barang dari lokasi tersebut.
Selain itu, penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 juga diminta dinyatakan tidak sah.
Kuasa hukum meminta barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti tidak sah.
Mereka juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dikembalikan, disertai rehabilitasi hak serta pembebanan biaya perkara kepada negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.