Kumandang Shalawat Warnai Sidang Perdana Kasus Kuota Haji
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi, 11 Agustus 2026. Kedatangannya untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Suasa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pagi, 11 Agustus 2026.
Kedatangannya untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Suasana berbeda terlihat di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gema sholawat terdengar ketika keluarga dan kerabat menyambut kedatangan Gus Yaqut yang hadir bersama istrinya, Eny Retno.
Dikutip dari RMOL.ID, Eny menyampaikan permohonan doa serta dukungan masyarakat agar proses hukum yang dijalani suaminya dapat berlangsung dengan baik dan berkeadilan.
Sebelum Gus Yaqut memasuki ruang persidangan, Eny lebih dahulu menemui awak media. Ia mengatakan sejumlah anggota keluarga dan pihak yang memberikan dukungan sengaja datang langsung ke Jakarta untuk mendampingi mereka.
"Iya, pertama saya mengucapkan terima kasih banyak atas support dan dukungan dari semua pihak ya, terutama dari keluarga yang selama ini sudah menemani kami dalam masa-masa sulit kami ini.
Dan Alhamdulillah hari ini ada beberapa yang berkenan hadir jauh-jauh dari Rembang juga ada yang dari Solo juga," kata Eny.
Sidang perdana tersebut menjadi tahapan penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Gus Yaqut.
Dalam pemberitaan RMOL.ID pada Selasa, 11 Agustus 2026, persidangan ini diagendakan untuk menghadapi dakwaan terhadap mantan Menag tersebut. Perkara tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.
Kehadiran keluarga dan kerabat menunjukkan dukungan kepada Gus Yaqut saat proses hukum mulai memasuki persidangan terbuka. Selanjutnya, jalannya perkara akan ditentukan melalui proses pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.