KUR hingga Rp100 Juta Dipastikan Tanpa Agunan Tambahan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Men…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memastikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha tetap mudah dan sesuai ketentuan.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya tambahan untuk memperoleh fasilitas KUR. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers yang dikutip dari Tempo, Minggu, 2 Agustus 2026.
“Sesuai pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” ujar Riza, dikutip dari Tempo.
Meski aturan telah ditegaskan, Kementerian UMKM mengaku masih menerima laporan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR mikro.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pungutan biaya jasa atau fee dalam proses pengajuan pinjaman.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.
Sementara agunan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya hanya dapat diterapkan untuk pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
“Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,” kata Riza.
Pemerintah mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan maupun pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui SPAN-LAPOR! atau surat elektronik resmi yang telah disediakan pemerintah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.