Fakta Nasional

Kurang Bayar Pajak ASN Sebesar 9 Triliunan Rupiah Sampai 22 Juni 2026, DJP Kemenkeu: Dampak Transformasi Lewat Coretax

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah itu naik…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 July 2026 📖 3 menit
Kurang Bayar Pajak ASN Sebesar 9 Triliunan Rupiah Sampai 22 Juni 2026, DJP Kemenkeu: Dampak Transformasi Lewat Coretax
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memberikan keterangan pers terkait desakan penanganan hukum dan keterbukaan penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di Tanjungbalai, Sumatera Utara./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.

Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp5,05 triliun.

“Peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi.

Pernyataan ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB di Jakarta belum lama ini.

Kondisinya terjadi akibat transformasi perpajakan melalui Coretax yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Jadi, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Dengan begitu DJP Kemenkeu menilai sejumlah pekerjaan rumah perlu diselesaikan seperti literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Pada saat yang sama transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. DJP Kemenkeu memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Kepatuhan yang baik disebut perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat dan terintegrasi.

"Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PANRB. Salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga dan instansi pemerintah,” ujarnya.

“Karena itu, penguatan literasi perpajakan dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan.”

Pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad).

Dengan demikian materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP Kemenkeu dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah ini dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara.

Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.

"Selama ini KSWP telah dimanfaatkan dalam sejumlah layanan pemerintah dan ke depan dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk mendukung tata kelola yang akuntabel. Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu," ujarnya.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PANRB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

MPP ini merupakan platform strategis yang dapat dioptimalkan untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ujarnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK