Fakta Nasional

Lalu Hadrian Minta Kampus Berbenah Usai Penetapan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi

JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 26 December 2024 📖 2 menit
Lalu Hadrian Minta Kampus Berbenah Usai Penetapan Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Ifani

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan respons terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Lalu Ari, sapaan akrabnya, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka meskipun proses tersebut berlangsung cukup lama sejak kematian dr Aulia.

"Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia," kata Lalu Ari pada Kamis (26/12/2024).

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip, Sri Maryani; dan senior dr Aulia yang berinisial ZYA.

Lalu Ari menekankan bahwa kasus bullying yang menimpa dr Aulia harus menjadi pelajaran berharga bagi program pendidikan di perguruan tinggi lainnya. Ia menyatakan bahwa insiden tersebut mencoreng nama baik kampus, terutama dalam pendidikan kedokteran.

"Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada lagi bullying, pemerasan, atau praktik-praktik menyimpang lainnya di lingkungan pendidikan.

Lebih lanjut, legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II ini mengingatkan pentingnya kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS. Hasil kajian KPK menunjukkan adanya kebobrokan dalam program pendidikan tersebut, termasuk biaya tambahan tidak resmi yang harus dikeluarkan oleh peserta PPDS.

Biaya tambahan tersebut berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 25 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Selain itu, terdapat pungutan dari peserta PPDS untuk memenuhi kebutuhan dosen, seperti touring motor atau sepeda.

Temuan KPK juga mengungkapkan bahwa peserta PPDS sering kali bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka, yang jelas memberatkan mereka. Dalam proses seleksi PPDS, peserta juga diminta untuk menunjukkan saldo rekening mereka.

Survei KPK menunjukkan bahwa dari 58 responden, beberapa di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal yang signifikan. "Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia atau dr Aulia lain yang menjadi korban," tandas Lalu Ari. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK