Langkah Baru Berantas TPPU, KPK Beri Dukungan Penuh Meski Tak Masuk Tim
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis yang diresmikan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyuarakan dukungannya terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagai angin segar dalam upaya penegakan hukum yang lebih komprehensif di Indonesia. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam keanggotaan komite, KPK memastikan komitmennya tidak surut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (22/9/2025), menyatakan bahwa sinergi antarlembaga adalah kunci. Menurutnya, tujuan utama dari penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, adalah optimalisasi pengembalian aset negara. "Bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal, bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujarnya, menegaskan fokus utama KPK.
KPK memahami bahwa TPPU merupakan kejahatan kompleks yang tidak hanya berakar dari korupsi, melainkan juga dari berbagai tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, pembentukan komite yang dipimpin oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dianggap sebagai langkah yang tepat. Komite ini akan menjadi pusat koordinasi yang mengintegrasikan berbagai lembaga, mulai dari PPATK hingga kementerian terkait.
Selama ini, KPK telah proaktif dalam menerapkan pasal TPPU pada kasus-kasus korupsi yang ditanganinya. Budi menjelaskan bahwa ketika unsur-unsur pidana pencucian uang terpenuhi, seperti menyembunyikan atau memindahkan hasil korupsi, KPK tidak ragu untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia mencontohkan kasus program sosial di Bank Indonesia, di mana tersangka tidak hanya dijerat pasal gratifikasi, tetapi juga pasal TPPU untuk memastikan efek jera dan memaksimalkan pemulihan aset negara.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.