Fakta Nasional

Langkah Hukum di MK: Penataan Kewenangan Penyidik PNS untuk Cegah Tumpang Tindih Wewenang

FAKTANASIONAL.NET — Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digulirkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda persidangan ini menyoroti kepastian serta batas-batas wewenang Penyelidik,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 01 October 2026 📖 1 menit
Langkah Hukum di MK: Penataan Kewenangan Penyidik PNS untuk Cegah Tumpang Tindih Wewenang
Langkah Hukum di MK: Penataan Kewenangan Penyidik PNS untuk Cegah Tumpang Tindih Wewenang (dok.MK)
) -->

FAKTANASIONAL.NET — Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digulirkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda persidangan ini menyoroti kepastian serta batas-batas wewenang Penyelidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik khusus lainnya dalam skema penegakan hukum pidana nasional.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk mengukuhkan bahwa tindakan upaya paksa yang dijalankan oleh PPNS maupun penyidik di luar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai landasan yuridis yang tegas, terukur, serta selaras dengan perlindungan hak asasi manusia. Penegasan ini dinilai krusial guna mengeliminasi potensi tumpang tindih fungsi antara aparat penegak hukum sekaligus memperketat sistem pengawasan dalam proses penyidikan.

Dalam ruang sidang, terungkap bahwasanya keberadaan KUHAP sama sekali tidak mengeliminasi wewenang PPNS atau penyidik sektoral lainnya untuk melakukan tindakan hukum selama diatur oleh undang-undang yang menaunginya. Namun demikian, formulasi sistem koordinasi serta pertanggungjawaban kepada Polri selaku penyidik utama menjadi fokus penting yang terus didalami oleh Majelis Hakim Konstitusi.

Gugatan ini dinilai memiliki peran strategis dalam perbaikan tata kelola hukum pidana di tanah air. Putusan akhir dari MK diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi para penyidik sektor khusus serta menjamin hak-hak konstitusional masyarakat selama menjalani proses hukum. (sak)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK