Langkah MUI Kawal Wajib Halal Oktober 2026: Jamin Kepastian Hukum dan Hak Konsumen
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menekankan pentingnya kesiapan serta komitmen pelaksanaan kebijakan kewajiban sertifikasi halal ( mandatory halal ) yang mulai diterapkan penuh pada Oktober 2026. Ketetapan ini dinilai vital…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menekankan pentingnya kesiapan serta komitmen pelaksanaan kebijakan kewajiban sertifikasi halal (mandatory halal) yang mulai diterapkan penuh pada Oktober 2026. Ketetapan ini dinilai vital untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin hak-hak mendasar masyarakat, khususnya konsumen Muslim di tanah air.
Pihak MUI menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal tidak sekadar gugur kewajiban administrasi semata, melainkan instrumen perlindungan publik dalam memastikan produk yang beredar terjamin kehalalan, kebersihan, dan keamanannya sesuai kaidah syariat. Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha di sektor makanan, minuman, serta produk konsumsi terkait diimbau untuk segera mengurus sertifikasi sebelum tenggat waktu berakhir.
Dalam mengawal implementasinya, MUI bersinergi secara berkesinambungan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan instansi terkait untuk menjaga proses audit hingga penatapan kehalalan berjalan transparan dan efisien. Di samping itu, program pendampingan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus ditingkatkan guna mempermudah mereka memenuhi standar yang ditentukan.
MUI optimistis pemberlakuan penuh sertifikasi halal pada Oktober 2026 dapat terealisasi dengan baik. Keberadaan regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman bagi konsumen domestik, tetapi juga mendongkrak daya saing produk lokal di pasar internasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.