Fakta Nasional

Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Selidiki Keterlibatan Kanim Kelas I Non TPI Depok

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan penyidikan kasus dugaan pem…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 03 July 2026 📖 1 menit
Lanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim, KPK Selidiki Keterlibatan Kanim Kelas I Non TPI Depok
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat (Jabar) pada lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengemukakan tindakan itu dilakukannya dengan memeriksa seorang pekerja di Kanim Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026).

“Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas)

Tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK