Fakta Nasional

Lanjutkan Pembahasan 8 RUU Setelah Reses, DPR Janji Prioritaskan Partisipasi Masyarakat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI akan terus melanjutkan pembahasan terhadap 8 (delapan) rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat 1. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Rapat Paripur…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 28 May 2025 📖 1 menit
Lanjutkan Pembahasan 8 RUU Setelah Reses, DPR Janji Prioritaskan Partisipasi Masyarakat
Ketua DPR, Puan Maharani/dpr.go.id.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR RI akan terus melanjutkan pembahasan terhadap 8 (delapan) rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat 1.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Dalam pembentukan undang-undang, ungkapnya, DPR RI dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengedepankan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Meaningful participation tersebut merupakan sarana komunikasi antara pembentuk undang-undang dan rakyat, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

"Komitmen ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat termasuk hak untuk didengar (right to be heard), untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained), dan hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dalam proses pembentukan undang-undang," kata Puan Maharani.

Adapun, delapan RUU dalam tahap pembicaraan tingkat I yakni:

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over);

RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over);

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menjadi Undang-Undang (carry over);

RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over);

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over);

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over);

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over /RUU Kumulatif Terbuka); dan 

RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Socialist Republic of Viet Nam Concerning the Delimitation of the Exclusive Economic Zone Boundary).[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK