LaNyalla Tegur Pelindo: Amandemen Konsesi Teluk Lamong Harus Dipercepat Demi Ekonomi Jawa Timur
FAKTANASIONAL.NET — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegur lambannya langkah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam menuntaskan proses amandemen konsesi Terminal…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegur lambannya langkah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam menuntaskan proses amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya.
Teguran itu disampaikannya dalam forum koordinasi yang digelar di Kantor DPD RI Jawa Timur, Surabaya, kemarin. Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Jawa Timur. LaNyalla mengungkapkan kekecewaannya lantaran komitmen Pelindo dinilai hanya berhenti pada tataran wacana.
“Setiap kali rapat, selalu muncul janji baru, tapi tidak pernah ada kemajuan berarti di lapangan. Ini seolah mempermainkan kepercayaan publik dan pemerintah daerah,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, Teluk Lamong memiliki peran strategis sebagai simpul logistik nasional yang akan mengurai beban Pelabuhan Tanjung Perak sekaligus membuka akses kawasan industri di Gresik dan sekitarnya. Karena itu, setiap keterlambatan dalam proses amandemen dapat berdampak langsung terhadap konektivitas ekonomi daerah.
“DPD RI menerima banyak keluhan dari pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap Teluk Lamong bisa segera dimanfaatkan sesuai rencana, namun Pelindo justru belum menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
LaNyalla kemudian menjelaskan kronologi panjang persoalan tersebut. Sejak 2021, DPD RI telah memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyamakan persepsi mengenai pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR) di kawasan pelabuhan.
Kesepakatan yang dicapai pada 17 September 2021 menetapkan pembagian total lahan seluas 386 hektare: 140 hektare untuk Pelindo dan sisanya untuk PT BMJ, PT TBM, dan PT ANS. Namun, hingga kini Pelindo belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam bentuk amandemen perjanjian konsesi sebagaimana diminta oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak Juli 2022.
Bahkan, surat resmi Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak tertanggal 16 Agustus 2023 secara tegas meminta Pelindo segera menyusun kajian kelayakan untuk diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sudah ada dasar hukum dan arahan jelas, tapi Pelindo tetap diam. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan mereka,” tegas LaNyalla.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kajian amandemen dalam enam bulan ke depan. Menurutnya, proses ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan sinkronisasi dengan pemegang saham. “Kami sedang mereview tiga dokumen utama terkait perjanjian konsesi dan akan mempercepat koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut serta Kementerian BUMN,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, memastikan pemerintah pusat turut memantau proses tersebut. Ia menyebut, Menteri Perhubungan telah memberikan instruksi untuk meningkatkan nilai konsesi dan memperkuat akuntabilitas keuangan negara dalam setiap perjanjian pengelolaan pelabuhan.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, yang menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyurati Kementerian BUMN guna mempercepat amandemen. “Pemprov sudah menyesuaikan IPR sesuai hasil kesepakatan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut Pelindo,” ucapnya.
Senada, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abul Chair, menilai percepatan amandemen sangat penting untuk menciptakan iklim investasi baru di sektor maritim. “Penyelesaian konsesi Teluk Lamong akan menjadi titik balik percepatan ekonomi di Jawa Timur,” katanya.
Dari sisi daerah, Direktur Utama PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), Erlangga Satriagung, mengingatkan bahwa pembahasan konsesi Teluk Lamong telah berlangsung sejak 2012, bahkan sudah melewati berbagai pemerintahan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam pembagian konsesi awal yang disepakati pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Dari sisi legalitas, semua proses sudah sesuai ketentuan. Tapi setiap kali terjadi pergantian direksi Pelindo, pembahasan seolah dimulai dari nol lagi,” ujar Erlangga. Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan awal, konsesi lahan Pelindo seharusnya dikoreksi menjadi 140 hektare dari total 386 hektare agar tidak menimbulkan tumpang tindih izin.
“Ini bukan soal mengurangi hak Pelindo, tapi soal kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan. Kalau terus tertunda, dampaknya justru merugikan semua pihak, termasuk Pelindo sendiri,” tegasnya.
LaNyalla menutup forum dengan meminta Pelindo menunjukkan langkah nyata dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal proses ini bersama pemerintah daerah dan lembaga pengawasan agar kepastian investasi di sektor maritim Jawa Timur dapat segera terwujud.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.