Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana di BUMDesma Jatilawang ke KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jatilawang kini memasuki tahap laporan resmi ke KPK. Kuasa hukum eks direktur BUMDesma Jati Makmur, Djoko Susanto, SH, menyerahkan bukti indikas…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyimpangan dana di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jatilawang kini memasuki tahap laporan resmi ke KPK. Kuasa hukum eks direktur BUMDesma Jati Makmur, Djoko Susanto, SH, menyerahkan bukti indikasi penyalahgunaan dana, Kamis (24/7/2025).
Laporan ini memicu sorotan pada mekanisme pengelolaan dana desa di tingkat kecamatan.
Permasalahan bermula Agustus 2024, saat Kepala Desa Pekuncen melaporkan kejanggalan pada kelompok penerima program perguliran dana. Meskipun pembayaran angsuran dan insentif tertib, berbagai catatan menunjukkan alokasi dana tidak sesuai proposal.
Dugaan meliputi pemotongan anggaran program, rekayasa laporan keuangan, dan penyelewengan dana bergulir untuk kepentingan pribadi.
Setelah laporan diterima, KPK akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk saksi desa, Camat Jatilawang, dan mantan pengurus BUMDesma. Pemeriksaan bukti dokumen dan elektronik menjadi fokus untuk memetakan alur dana.
Jika bukti cukup, KPK dapat menjerat tersangka dengan Undang‑Undang Tipikor. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dana desa lain untuk menerapkan tata kelola bersih dan transparan.
Penanganan kasus BUMDesma Jatilawang diharapkan mendorong reformasi pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Dengan keterlibatan KPK, upaya pencegahan korupsi dapat diperkuat dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa kembali pulih.[red]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.