Licik! Stafsus Menag Akali Pemerintah Arab Saudi Demi Fee Percepatan Haji
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026).
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Meski Yaqut bersikeras bahwa kebijakannya demi keselamatan jemaah dan membantah menerima uang sepeser pun, hakim telah menolak gugatan praperadilannya.
Penyelidikan tidak berhenti di level menteri. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex (IAA), sebagai tersangka pada pekan depan.
Gus Alex diduga kuat menjadi aktor intelektual yang membantu Yaqut memanipulasi pembagian kuota haji tambahan agar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir pada 13 Maret 2026, KPK membeberkan bahwa Gus Alex berperan menginstruksikan pejabat di Kementerian Agama untuk memungut sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Uang tersebut diklaim sebagai fee atas jatah kuota tambahan yang diberikan, yang kemudian dinikmati oleh Yaqut dan Gus Alex sendiri.
Hingga saat ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik masih menghitung secara rinci total uang haram yang masuk ke kantong para tersangka.
Fokus utama penyidikan adalah sinkronisasi data antara jumlah kuota yang diselewengkan dengan nilai setoran yang diminta dari pihak PIHK.
Penahanan Yaqut pada Kamis (12/3) menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya. Kasus ini mencuat sejak awal Januari 2026 dan terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru mengenai aliran dana fee haji khusus.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan Gus Alex pekan depan untuk mengungkap seberapa jauh gurita korupsi ini merambah birokrasi Kemenag.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.