Lima Saksi Mangkir, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ulang untuk Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil lima saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil lima saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026), Tim Penyidik atau Tim Sembilan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.
Namun, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan, yakni pihak swasta berinisial AS dan H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lima saksi yang mangkir akan dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.
"Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," ujar Anang.
Menurut Anang, identitas lima saksi yang belum hadir masih belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan para saksi.
Anang menyatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi yang belum hadir agar proses hukum berjalan optimal.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," kata Anang.
Sehari sebelumnya, Kamis (30/7/2026), Kejagung juga mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial NH dalam perkara TPPU yang sama.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
"Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH," ujar Rudi Margono.
Meski belum mengungkap secara rinci peran NH, Kejagung memastikan yang bersangkutan diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut bersama perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.