Lingkaran Korupsi Proyek Kereta, Nama Bupati Pati Sudewo Disebut KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa nama Bupati Pati, Sudewo, masuk dalam radar penyelidikan kasus korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah. Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai an…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa nama Bupati Pati, Sudewo, masuk dalam radar penyelidikan kasus korupsi proyek rel kereta api di Jawa Tengah. Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, diduga menjadi salah satu penerima aliran dana haram terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dilansir dari berbagai sumber pada 16 Agustus 2025.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam pengusutan skandal yang telah menjerat sejumlah pejabat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pendalaman terhadap keterlibatan Sudewo terus dilakukan. Pernyataan ini didasarkan pada pengembangan kasus dari tersangka lain, yaitu Risna Sutriyanto, seorang ASN di Kemenhub. KPK berkomitmen untuk menelusuri setiap aliran dana dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik lancung ini.
Keterkaitan Sudewo dengan kasus ini pertama kali menguat saat KPK menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Saat dihadirkan sebagai saksi, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji yang ia terima sebagai anggota DPR dan hasil usahanya. Namun, KPK tidak begitu saja menerima penjelasan tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa fakta persidangan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk terus mendalami lebih lanjut, sebab pengembalian uang tidak akan menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Di saat yang sama, posisi Sudewo sebagai Bupati Pati juga tengah diguncang oleh isu lokal. Gelombang demonstrasi besar-besaran terjadi setelah ia mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Meskipun kebijakan tersebut telah dianulir dan Sudewo telah meminta maaf, tuntutan agar ia mundur tidak surut. Puncaknya, DPRD Kabupaten Pati telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, sebuah langkah politik yang dapat berujung pada proses pemakzulan. Dengan adanya dua tekanan besar dari KPK dan masyarakat lokal, posisi Sudewo kini berada di ujung tanduk.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.