Fakta Nasional

Lodewyk Pusung Bantah Intervensi Pengadaan BGN: Saya Tak Pernah Ikut Rapat

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah tudingan dirinya melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penegasan itu disampaikan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Lodewyk Pusung Bantah Intervensi Pengadaan BGN: Saya Tak Pernah Ikut Rapat
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, membantah tudingan dirinya melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Penegasan itu disampaikan Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dalam keterangannya, ia menyebut jabatan sebagai wakil tidak memberikan kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan.

“Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu.

Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan,” kata Lodewyk, dikutip dari Kompas.com, 20 Agustus 2026.

Lodewyk menjelaskan, dirinya memang pernah memimpin satu rapat yang berkaitan dengan teknologi informasi (IT). Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian dan membahas perangkat IT yang akan diserahkan kepada Perum Gizi.

“Saya ingat saya hanya satu kali saya memimpin rapat itu. Itu di gedung Kementerian Pertanian. Saya pimpin untuk membahas IT ya. Di situ terus dirumuskan IT apa yang mau diserahkan kepada perum gizi, itu perum gizi atau apa. Dan saya katakan di situ bahwa ini saya tidak akan ikut campur di tempat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan proses pengadaan merupakan kewenangan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lodewyk juga membantah menerima sesuatu ataupun terlibat dalam pembahasan pengadaan. Ia menyatakan para saksi mengetahui dirinya tidak pernah menghadiri rapat terkait proses tersebut.

“Yang Mulia bahwa saya tidak menerima apa-apa karena mereka (saksi-saksi) tahu saya enggak berani ikut rapat dan saya tidak pernah hadir dalam rapat pengadaan membahas itu,” katanya.

“Ini kalau saya dikatakan bahwa saya mengintervensi di pengadaan itu, mohon maaf saya katakan saya sama sekali tidak ada,” sambungnya.

Lodewyk mengakui kemungkinan ada pihak yang datang meminta arahan, tetapi ia tidak mengingat pernah memberikan arahan terkait proses pengadaan.

Lodewyk mengajukan praperadilan karena menilai serangkaian tindakan paksa Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sah secara hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK