Fakta Nasional

Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan Motor Listrik BGN

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, membantah tudingan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ia secara khusus menyangkal keterlibatan dalam pengadaan motor…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 09 September 2026 📖 2 menit
Lodewyk Pusung Bantah Terlibat Pengadaan Motor Listrik BGN
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, membantah tudingan terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ia secara khusus menyangkal keterlibatan dalam pengadaan motor listrik, pakaian, hingga perlengkapan alat tulis kantor (ATK).

Bantahan itu disampaikan Pusung dalam sidang praperadilan hari ketiga perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Keterangan diberikan secara daring melalui Zoom dari tempat penahanan.

Dikutip dari tirto.id, Pusung menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

“Dari pengadaan, terus terang saya sampaikan, saya tidak tahu-menahu masalah pengadaan ini, dan saya tidak ikut campur. PA (Pengguna Anggaran) juga bukan, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga bukan, apalagi PPK,” tegas Pusung.

Pusung juga membantah tudingan bahwa dirinya mengurus pengadaan motor listrik BGN. Menurut dia, tudingan tersebut merupakan fitnah dan proses pengadaan seharusnya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan secara yuridis.

“Tentang motor listrik, kemarin kan difitnah saya, bahwa Pak Pusung ngurusin motor listrik. Enggak ada. Siapa yang ngurus motor listrik? Orang mereka yang urus sendiri. Ini kalau pengadaan yang lain: kemudian kaos kaki, kemudian kaos, kemudian apa lagi itu, banyak sekali itu. Yang perlu didalami juga bagaimana pengadaan ATK,” papar Pusung menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis.

Ia menyebut sejumlah nama yang pernah menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Budi Utomo, Ernest Tisneani, Lukman, Dohar, dan Sartini.

Keterangan Pusung mendapat penguatan dari dua saksi fakta yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu Bagus Artiadi Soewardi dan Lubis.

Lubis mengatakan Pusung tidak berada dalam struktur pengadaan barang dan jasa BGN.

“Sepanjang pengetahuan kami, Pak Pusung tidak terlibat di dalam pengadaan barang dan jasa. Beliau tidak ada, baik sebagai PA, KPA, maupun PPK,” jelas Lubis.

Sementara itu, Bagus juga menyatakan Pusung tidak mencampuri urusan anggaran maupun bertindak sebagai pembuat komitmen.

“Tidak, karena itu semuanya adalah garis lurusnya ke pengguna anggaran,” kata Bagus.

Ketika ditanya apakah Pusung masuk dalam tim verifikator dan pengadaan, Bagus menjawab singkat, “Tidak ada.”

Praperadilan tersebut diajukan kubu Pusung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penyidikan Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK