Fakta Nasional

Lodewyk Pusung Siap Buka Suara soal Pengadaan BGN di Sidang Praperadilan

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dijadwalkan memberikan klarifikasi dalam sidang praperadilan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia akan mengikuti persidangan melalui samb…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 20 August 2026 📖 1 menit
Lodewyk Pusung Siap Buka Suara soal Pengadaan BGN di Sidang Praperadilan
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dijadwalkan memberikan klarifikasi dalam sidang praperadilan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia akan mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan hal tersebut seusai persidangan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dikutip dari Kompas.com, Kaligis menyebut penjelasan Lodewyk akan berfokus pada persoalan pengadaan barang dan jasa di BGN.

“Pemeriksaan besok zoom dari Pusung sendiri, sudah dibuat penetapannya. Jadi ini kan gampang mengenai pengadaan barang dan jasa,” kata OC Kaligis.

Kaligis menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan yang dipersoalkan. Ia menyebut Pengguna Anggaran adalah Dadan, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran dijabat Nyoto.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen terdiri dari Budi Utomo, Ermas Isnaeni, Lukman, Ir. Dohardo Pakpahan, dan Sartini.

Menurut Kaligis, pihak yang memberikan verifikasi izin dapur antara lain Tigor Pangaribuan dan Sony Sanjaya.

“Dan Pusung sama sekali tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam semua ini untuk pengadaan barang dan jasa. Itu aja, akan dijelaskan besok, baik oleh Pusung maupun oleh tiga ahli dari MBG, dari Badan Gizi Nasional. Jadi kuncinya cuma di sana,” ujar dia.

Lodewyk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap dirinya tidak sah.

“Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut,” kata Kaligis dalam sidang, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pihak Lodewyk juga mempersoalkan SPDP serta membantah dugaan intervensi pengadaan dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, termasuk dugaan markup motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, dan televisi 75 inci.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK