LPSK Beri Perlindungan kepada Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khus…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan tersebut ditetapkan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK pada Selasa (18/8). Dalam penilaiannya, LPSK mempertimbangkan informasi penting yang dimiliki FH, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/8), Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan FH telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," ujar Susilaningtias.
LPSK menyebut FH memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif ketika menjalani pemeriksaan serta memberikan informasi kepada penyidik.
Perlindungan diberikan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan tersebut.
Susilaningtias mengatakan belum ditemukan ancaman nyata terhadap FH. Namun, potensi risiko tetap menjadi pertimbangan karena perkara yang ditangani menyangkut korupsi dan TPPU, yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.
Permohonan perlindungan diajukan setelah Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. Sebelum keputusan permanen ditetapkan, LPSK telah memberikan perlindungan darurat berupa pemenuhan hak prosedural, pendampingan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan FH.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.