LPSK Ungkap Temuan Kekerasan Terhadap Nizam Syafei Sejak Dini, Desak Polisi Dalami Latar Belakang Ayah Korban
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait kasus kematian tragis Nizam Syafei (12) di Sukabumi. Berdasarkan hasil asesmen mendalam, bocah malang tersebut diduga telah menjadi korban kekerasan fisi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait kasus kematian tragis Nizam Syafei (12) di Sukabumi.
Berdasarkan hasil asesmen mendalam, bocah malang tersebut diduga telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang oleh lingkungan terdekatnya jauh sebelum insiden fatal pada Februari 2026.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pola kekerasan yang diterima korban bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan sudah terjadi sejak korban masih berada di usia dini.
“Dari informasi yang didapatkan tindakan kekerasan sebenarnya sudah diterima oleh korban itu sejak korban masih kecil,” ujar Sri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Bentuk Penyiksaan dan Dampak Keluarga
Berdasarkan temuan LPSK, bentuk kekerasan yang dialami Nizam sangat beragam dan ekstrem, mencakup tindakan fisik yang membahayakan nyawa.
“Jadi dari kecil itu ternyata korban sudah mengalami tindakan kekerasan yang begitu sering,” kata Sri.
Ia merinci sejumlah tindakan penyiksaan mulai dari disundut rokok, disiram air, hingga dicelupkan ke dalam bak mandi secara paksa.
Lebih lanjut, LPSK menyebut bahwa perilaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut tidak hanya menyasar Nizam, tetapi juga diduga dialami oleh ibu kandung korban, Lisnawati.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Desak Langkah Preventif Atasi Maraknya Kekerasan Seksual pada Anak
Temuan ini menguatkan adanya pola kekerasan domestik yang sistematis dalam riwayat keluarga tersebut.
Desakan Pendalaman Terhadap Ayah Kandung
Atas dasar temuan tersebut, LPSK mendesak Polres Sukabumi untuk tidak hanya berhenti pada penetapan ibu tiri (TR) sebagai tersangka tunggal.
Sri Suparyati meminta aparat mendalami latar belakang ayah kandung korban, Anwar Satibi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu yang perlu menjadi perhatian serius dalam penyidikan.
Hingga saat ini, Polres Sukabumi telah menetapkan TR (46) sebagai tersangka utama atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.
Nizam Syafei meninggal dunia di RSU Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026) setelah sebelumnya memberikan pengakuan terakhir mengenai paksaan meminum air panas yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuhnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.