Fakta Nasional

Luka Perusahaan Rokok Legal Melihatkan Patuh Pada Negara Sangat Menyakitkan

INDUSTRI rokok legal sedang berhadapan dengan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghitung laba dan rugi perusahaan. Di satu sisi, negara menarik cukai, PPN, dan pajak rokok dalam jumlah besar. Sedangkan produk ilegal justru dapat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 13 September 2026 📖 4 menit
Luka Perusahaan Rokok Legal Melihatkan Patuh Pada Negara Sangat Menyakitkan
Luka Perusahaan Rokok Legal Melihatkan Patuh Pada Negara Sangat Menyakitkan/ilustrasi
) -->

INDUSTRI rokok legal sedang berhadapan dengan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghitung laba dan rugi perusahaan.

Di satu sisi, negara menarik cukai, PPN, dan pajak rokok dalam jumlah besar.

Sedangkan produk ilegal justru dapat beredar dengan harga jauh lebih murah karena tidak menanggung beban pungutan yang sama.

Persoalannya kemudian menjadi lebih besar dari sekadar keluhan sebuah perusahaan.

Ketika pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus menjual produk dengan harga tinggi, sementara pelaku ilegal mampu menawarkan harga murah, apakah negara masih menciptakan persaingan yang adil?

Direktur PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman, mengungkap beratnya beban yang ditanggung produsen rokok legal.

Dalam ilustrasinya, satu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 tidak sepenuhnya menjadi pendapatan perusahaan.

Sekitar Rp19.000 dari harga tersebut masuk kepada negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok.

Perusahaan hanya menyisakan sekitar Rp7.000 per bungkus.

Itu pun belum dapat disebut sebagai keuntungan karena masih harus digunakan untuk membeli bahan baku, membiayai proses produksi, distribusi, hingga membayar gaji karyawan.

Angka tersebut memperlihatkan betapa panjangnya rantai biaya yang harus ditanggung industri legal.

Masalahnya, pesaing ilegal tidak berada di posisi yang sama.

Ketika Kepatuhan Justru Membuat Harga Semakin Berat

Produsen rokok ilegal dapat menjual produknya sekitar Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus.

Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan produk legal yang telah dibebani berbagai pungutan.

Bagi konsumen, selisih harga bukan perkara sepele.

Ketika daya beli tertekan dan kebutuhan sehari-hari semakin banyak, harga menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam memilih produk.

Konsumen tidak selalu mempertimbangkan apakah sebuah produk diproduksi oleh perusahaan yang patuh membayar cukai atau tidak.

Mereka melihat angka yang harus dibayar di kasir.

Di situlah rokok ilegal memperoleh keunggulan.

Perusahaan legal harus memenuhi kewajiban negara, sementara produk ilegal memperoleh ruang kompetitif dari ketidakpatuhan.

Kalau kondisi seperti ini berlangsung terus-menerus, pasar berpotensi memberikan penghargaan kepada pihak yang justru menghindari aturan.

Itulah persoalan yang seharusnya membuat pemerintah tidak cukup hanya melihat penerimaan cukai.

Penerimaan memang penting. Cukai merupakan instrumen fiskal sekaligus instrumen pengendalian konsumsi tembakau.

Namun, kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap produk ilegal.

Jangan sampai negara begitu tegas ketika menarik pungutan, tetapi tidak sebanding ketegasannya ketika memberantas produk yang tidak membayar pungutan tersebut.

Tekanan industri legal terlihat dari volume penjualan Gudang Garam yang turun 13,6 persen pada semester I 2026.

Penurunan tersebut tentu tidak dapat secara otomatis disebabkan oleh peredaran rokok ilegal karena kinerja penjualan dipengaruhi berbagai faktor.

Namun, angka itu tetap menjadi sinyal yang layak diperhatikan ketika dibaca bersama perubahan perilaku konsumen dan tekanan harga.

Konsumen bahkan mulai bergeser ke Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang memiliki beban cukai lebih rendah, sekitar Rp6.837 per bungkus.

Pangsa SKT meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa harga memiliki pengaruh kuat terhadap perilaku pasar.

Ketika produk tertentu menjadi semakin mahal, konsumen akan mencari pilihan lain yang dianggap lebih sesuai dengan kemampuan mereka.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan fiskal yang dirancang untuk mengendalikan konsumsi sekaligus penerimaan negara justru menciptakan insentif bagi konsumen untuk berpindah ke produk ilegal.

Kenaikan laba bersih Gudang Garam pada periode yang sama juga perlu dibaca secara proporsional.

Peningkatan laba tidak otomatis berarti kondisi penjualan perusahaan sedang baik.

Salah satu faktor yang menopang kenaikan tersebut adalah pelunasan utang yang membuat beban bunga perusahaan menyusut.

Dengan kata lain, angka laba tidak dapat berdiri sendiri untuk menggambarkan kesehatan industri rokok secara keseluruhan.

Pemerintah perlu melihat gambaran yang lebih luas.

Jika volume penjualan turun, struktur konsumsi berubah, tekanan harga semakin kuat, sementara rokok ilegal masih bisa menawarkan produk dengan harga jauh lebih murah, maka evaluasi terhadap kebijakan harus dilakukan.

Bukan berarti cukai harus dihapus.

Bukan pula berarti industri rokok harus diberi keleluasaan tanpa batas.

Yang diperlukan adalah keseimbangan antara penerimaan negara, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri legal, perlindungan tenaga kerja, dan pemberantasan perdagangan ilegal.

Sebab industri legal tidak hanya terdiri dari pemilik perusahaan.

Di belakangnya terdapat pekerja, petani tembakau, distributor, pedagang, hingga mata rantai ekonomi lainnya.

Ketika pasar legal tertekan, dampaknya tidak berhenti di laporan keuangan perusahaan.

Namun, pemerintah juga harus tetap menempatkan kepentingan kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Industri rokok bukan sektor yang dapat diperlakukan seperti industri kebutuhan pokok biasa.

Karena itu, kebijakan terhadap rokok memang harus keras, tetapi sekaligus konsisten.

Kalau tujuan pemerintah adalah mengendalikan konsumsi, lakukan dengan kebijakan yang terukur.

Kalau penerimaan negara dari cukai tetap menjadi bagian penting APBN, pastikan kebocoran dari pasar ilegal tidak dibiarkan.

Kalau pelaku usaha diwajibkan patuh, berikan kepastian bahwa kepatuhan mereka tidak membuat mereka kalah dari pelanggar.

Prinsipnya sederhana: jangan biarkan kepatuhan menjadi kelemahan.

Curhatan Heru Budiman pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan Gudang Garam.

Ketika satu bungkus rokok legal senilai Rp26.000 harus dipotong sekitar Rp19.000 untuk berbagai pungutan negara, sementara rokok ilegal dapat dijual Rp12.000 hingga Rp15.000 karena tidak menanggung beban cukai yang sama, maka pemerintah perlu melihat kembali wajah persaingan di lapangan.

Negara memiliki hak untuk memungut.

Negara memiliki kewajiban untuk mengatur.

Tetapi negara juga memiliki tanggung jawab memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.

Sebab pasar yang sehat bukan hanya pasar yang menghasilkan penerimaan besar bagi negara.

Pasar yang sehat adalah pasar yang memberikan konsekuensi kepada pelanggar dan kepastian kepada mereka yang memilih patuh.

Jika tidak, pesan yang muncul justru berbahaya: yang patuh membayar mahal, yang ilegal menjual murah.

Dan ketika kondisi itu dibiarkan terlalu lama, pertanyaan paling penting bukan lagi berapa besar cukai yang berhasil dikumpulkan negara.

Pertanyaannya adalah: berapa besar ketidakadilan pasar yang sedang dibayar oleh mereka yang memilih tetap berada di jalur legal?[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK