Fakta Nasional

MA Benarkan Putusan Dua Pengadilan yang Salah Penerapan Hukum pada Kasus Aborsi, Terdakwa Putri Dihukum 18 Bulan

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dari kedua terdakwa yang masih bersta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 29 September 2026 📖 1 menit
MA Benarkan Putusan Dua Pengadilan yang Salah Penerapan Hukum pada Kasus Aborsi, Terdakwa Putri Dihukum 18 Bulan
Foto ilustrasi palu hakim di atas meja kayu. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dari kedua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa saat itu yakni Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap.

Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan, agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara di pemasyarakatan yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukum percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Berdasarkan penelusuran web Mahkamah Agung, Senin (28/9) yang di putus tanggal 24 Juni 2026 lalu, terdakwa Putri terbukti dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang No17 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 Tahun 2016 juncto Undang-undang No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan.

Sebelumnya, terdakwa Putri Linni Febrina Harahap dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Kemudian pada upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan tersebut sangat berbanding jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Putri agar dihukum dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Kasus tersebut mendapat kontroversi baik dari kalangan masyarakat hingga praktisi lantaran tidak sebanding dengan tuntutan jaksa. Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal oleh majelis hakim dari Pasal 77A Undang-undang Perlindungan Anak menjadi Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat

Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantan kekasihnya, Billie Apta Naufal. Keduanya menjalani sidang lantaran diduga telah melakukan aborsi disebuah hotel yang ada di Bandarlampung dan menyembunyikan mayat bayi tersebut.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK