MA Benarkan Putusan Dua Pengadilan yang Salah Penerapan Hukum pada Kasus Aborsi, Terdakwa Putri Dihukum 18 Bulan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dari kedua terdakwa yang masih bersta…
Dengarkan Ringkasan
Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan, agar terdakwa Putri menjalani hukuman kurungan penjara di pemasyarakatan yang sebelumnya menjadi tahanan kota dan menerima hukum percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sebelumnya, terdakwa Putri Linni Febrina Harahap dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Kemudian pada upaya hukum banding yang diajukan oleh jaksa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kasus tersebut mendapat kontroversi baik dari kalangan masyarakat hingga praktisi lantaran tidak sebanding dengan tuntutan jaksa. Kontroversi semakin tajam setelah melihat perubahan pasal oleh majelis hakim dari Pasal 77A Undang-undang Perlindungan Anak menjadi Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.