MA Kabulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Sebut Ada Dugaan Sabotase Surat
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Setelah keputusan tersebut, Husniah mengungkap dugaan adanya sabotase terhadap surat MA yang ber…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang berujung pada pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Setelah keputusan tersebut, Husniah mengungkap dugaan adanya sabotase terhadap surat MA yang berkaitan dengan haknya memberikan tanggapan.
Dalam konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026), Husniah mengatakan surat pemberitahuan dari MA yang seharusnya diterimanya tidak pernah sampai. Ia menduga proses pengiriman surat tersebut melalui pos menjadi bagian dari persoalan.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah, dikutip dari detikSulsel.
Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai hak uji pendapat yang ditujukan kepada Bupati dan DPRD Gowa.
Dokumen itu semestinya memberikan kesempatan kepada Husniah untuk menyampaikan tanggapan serta menggunakan haknya di hadapan MA.
Husniah menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut. Ia juga berencana menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelasnya.
Menurut Husniah, surat dari MA itu baru diketahui setelah putusan terkait pemakzulan keluar. Ia menyebut kondisi tersebut berada di luar perkiraannya dan akan segera ditindaklanjuti.
Husniah menilai proses politik yang berlangsung di Gowa tidak sehat dan berpotensi mengganggu pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia mengatakan tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan.
"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan," paparnya.
Ia juga meminta masyarakat Gowa tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang sedang berlangsung.
"Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa," ucap Husniah.
Sebelumnya, Husniah juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri. Ia diduga melakukan pungli dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan. Polisi menyebut terdapat empat klaster dalam dugaan praktik pungli tersebut.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.