Fakta Nasional

MA Klarifikasi Tuduhan Hakim PN Pati Terima Rp 1 Miliar, Tak Temukan Indikasi Suap

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) telah menelaah tuduhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
MA Klarifikasi Tuduhan Hakim PN Pati Terima Rp 1 Miliar, Tak Temukan Indikasi Suap
Keluarga Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid )kanan) saat menerima rombongan AMPB dipimpin Botok (kiri). Foto: Instagram
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) telah menelaah tuduhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar. Tuduhan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan Badan Pengawasan (Bawas) MA telah meminta klarifikasi kepada Retno Lastiani. Hasil pemeriksaan awal tersebut menyatakan belum ditemukan indikasi yang mendukung dugaan suap sebagaimana dituduhkan.

Pernyataan itu disampaikan Heru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.

"Ya. Jadi kebetulan dari informasi Pak Kabawas, itu sudah dimintakan klarifikasi dan sudah diterima ya hasil klarifikasinya," ujar Heru.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi telah ditelaah oleh pihak terkait. Menurutnya, Retno selama ini juga tidak memiliki catatan masalah integritas.

"Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu," katanya.

Heru turut menyampaikan bahwa PN Pati merupakan salah satu pengadilan yang telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Ia menyebut kemungkinan adanya pelanggaran tersebut dinilai kecil, meski perkembangan lebih lanjut tetap akan diperhatikan.

"Artinya kemungkinan itu kecil, tapi ya nanti akan kita lihat lah bagaimana perkembangannya," sambungnya.

Mahkamah Agung juga menyatakan dukungan kepada Retno Lastiani setelah insiden yang terjadi saat kegiatan audiensi di PN Pati. Pimpinan MA menyesalkan peristiwa tersebut dan menyampaikan keprihatinan kepada Retno beserta jajaran pengadilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," ujar Heru.

Peristiwa itu berlangsung di PN Pati pada Jumat, 9 Oktober 2026. Saat itu, Botok mendampingi seorang korban untuk melakukan audiensi dengan pihak pengadilan.

Menjelang akhir pertemuan, suasana disebut memanas. Botok diduga melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang Rp 1 miliar. Ia juga disebut menyiramkan air mineral kepada Retno Lastiani yang bertugas sebagai juru bicara PN Pati.

MA telah menerima hasil klarifikasi terkait tuduhan tersebut dan menyatakan belum menemukan indikasi suap. Sementara itu, lembaga peradilan tersebut menegaskan bahwa penyiraman terhadap hakim tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi maupun pengaduan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK