Fakta Nasional

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam penerapan hukum acara pidana. Salah satu poin penting aturan tersebut adalah larangan mengajukan banding maupun kasa…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 August 2026 📖 1 menit
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi
MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi/(foto:ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman baru dalam penerapan hukum acara pidana.

Salah satu poin penting aturan tersebut adalah larangan mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan itu dalam peringatan HUT ke-81 MA pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube MA, sebagaimana dikutip dari detikNews.

"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto.

Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur perkara ketika terdakwa dijatuhi putusan lepas. Dalam kondisi tersebut, terdakwa diwajibkan segera keluar dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Ketentuan ini juga mengatur kondisi apabila jaksa penuntut umum memilih mengajukan banding atas putusan lepas. Dalam situasi tersebut, kewenangan terkait penahanan terdakwa berpindah kepada Pengadilan Tinggi.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi," ujar Sunarto.

Penerbitan SEMA tersebut menjadi bagian dari penyesuaian MA terhadap ketentuan hukum acara pidana baru. Aturan ini memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menentukan langkah hukum setelah putusan pidana dijatuhkan.

Dengan adanya ketentuan tersebut, perkara yang berakhir dengan vonis bebas memiliki batasan tegas mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh, sementara putusan lepas memiliki mekanisme tersendiri apabila jaksa mengajukan banding.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK