Mafia Tanah Disorot, Struktur Bayangan di ATR/BPN Dinilai Perlu Dibongkar Sistemik
FAKTANASIONAL.NET - Praktik mafia tanah dan dugaan keberadaan struktur bayangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bogor. Dalam dis…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Praktik mafia tanah dan dugaan keberadaan struktur bayangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bogor.
Dalam diskusi Forum Keadilan TV, Iwan Nurdin menyebut istilah struktur bayangan yang digunakan KPK pada dasarnya menggambarkan praktik kapitalisme birokrat klasik.
Menurutnya, terdapat faksi yang mendorong orang tertentu menduduki posisi strategis di ATR/BPN untuk melayani kepentingan oligarki dan pengembang besar.
Dikutip Redaksi dari YouTube Forum Keadilan TV pada 29 September, persoalan tersebut dinilai tidak berhenti pada individu, tetapi berkaitan dengan sistem yang lebih luas.
Iwan menyoroti sejumlah praktik yang disebut kerap muncul dalam persoalan pertanahan.
Di antaranya pembukaan blokir sertifikat yang tengah bersengketa, perubahan peruntukan tanah dari lahan hijau atau kawasan dilindungi menjadi kawasan komersial, hingga penerbitan sertifikat yang belum berstatus clear and clean.
Ia juga menyinggung fenomena pejabat BPN yang setelah pensiun kemudian menjadi komisaris perusahaan pengembang yang sebelumnya memiliki relasi ketika pejabat tersebut masih aktif.
Dalam diskusi itu, keamanan sertifikat tanah turut dipertanyakan. Sertifikat disebut dapat menjadi rapuh ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan jaringan birokrasi.
Bahkan, sertifikat dalam kondisi tertentu hanya menjadi "tiket" untuk berperkara di pengadilan, sementara proses hukum juga dinilai rawan dimanipulasi.
Nusron Wahid sebagai Menteri ATR/BPN disebut memiliki tanggung jawab memberikan penjelasan publik terkait keterlibatan empat orang kepercayaannya yang ditangkap KPK serta langkah untuk memastikan integritas kementerian.
Iwan menekankan penyelesaian mafia tanah tidak dapat dilakukan secara parsial. Digitalisasi layanan pertanahan dinilai perlu dilanjutkan dengan sistem data yang transparan dan dapat diaudit publik, termasuk informasi mengenai tanah yang sedang diblokir atau bersengketa.
Integrasi data antara ATR/BPN, pengadilan, dan tata ruang juga dinilai penting agar status suatu bidang tanah dapat diketahui secara jelas.
Penegakan hukum, menurut narasumber, perlu menyasar ekosistem korupsi pertanahan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Ia juga mendorong pemerintah kembali mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 yang menempatkan tanah sebagai instrumen kepentingan umum, bukan sekadar komoditas pasar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.