Mahfud MD: KPK Punya Kewenangan Panggil Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait penyelidikan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan hukum untuk memanggil mantan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait penyelidikan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan hukum untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses tersebut.
Dalam sebuah diskusi di kanal Youtube Forum Keadilan, Jumat (31/10/2025), Mahfud menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada larangan bagi KPK untuk meminta keterangan siapa pun yang dianggap mengetahui suatu perkara.
“Jadi manggil Jokowi itu bisa, kenapa tidak? Dalam penyelidikan, siapa pun yang dianggap tahu bisa dimintai keterangan,” ujar Mahfud. Ia menekankan bahwa pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar dalam sebuah proses hukum untuk mencari fakta.
Perbedaan Kunci Penyelidikan dan Penyidikan
Mahfud MD mengingatkan publik untuk membedakan dua tahap penting dalam proses hukum: penyelidikan dan penyidikan. Saat ini, kasus Whoosh masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau penyelidikan itu kan belum ada peristiwanya, belum ditemukan alat buktinya tapi dugaannya sudah ada,” jelas Mahfud. Tahap ini, lanjutnya, adalah proses untuk menemukan apakah suatu dugaan merupakan tindak pidana atau bukan. Jika dalam penyelidikan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, barulah statusnya naik menjadi penyidikan.
Fokus Penyidikan dan Kontroversi Proyek
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, tahap penyidikan adalah saat KPK menentukan peristiwa pidananya secara jelas dan menetapkan siapa pelakunya, sebelum akhirnya melakukan pendakwaan ke pengadilan.
Pentingnya penyelidikan ini terkait erat dengan kontroversi proyek kereta cepat Jakarta–Bandung itu sendiri. Proyek yang awalnya direncanakan bersama Jepang dengan studi kelayakan matang, tiba-tiba dialihkan ke Tiongkok oleh pemerintahan Jokowi. Peralihan kerja sama ini disorot karena diduga dilakukan tanpa penjelasan teknis yang transparan dan disertai perubahan skema pembiayaan, yang kemudian memicu lonjakan biaya (cost overrun) luar biasa hingga puluhan triliun rupiah.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.