Fakta Nasional

Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febri dari Polri ke Kejaksaan Langgar KUHAP

FAKTANASIOAL.NET - Mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan kasus mantan Jampitsus Febri Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini ditegaskan Manta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 3 menit
Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kasus Febri dari Polri ke Kejaksaan Langgar KUHAP
Mahfud MD/Dok, Ist.

FAKTANASIOAL.NET - Mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan kasus mantan Jampitsus Febri Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan tidak dikenal dan tidak dibenarkan dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini ditegaskan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam kanal Youtube miliknya, Minggu, 12 Juli 2026.

"Dalam KUHAP tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari penyidik polisi kepada penyidik kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.

Menurutnya, pengalihan penyidikan hanya bisa dilakukan dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dari penyidik Kejaksaan ke KPK.

"Tidak ada pengalihan dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan. Pengambil alihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," tegasnya.

Mahfud mengaku bahwa dia termasuk yang terkecoh karena dari berita yang dia tangkap dan dia dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya (Febri) sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P 21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ungkap Mahfud.

Tetapi yang terjadi kemarin, lanjutnya, ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi.

"Kasus ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan KUHAP Tindakan ini sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Ini juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegas Mahfud MD.

Memang, lanjutnya, ada kemungkinan pengambilalihan. Tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ungkap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara adalah proses normal, yakni penyerahan tersangka serta seluruh alat bukti dan barang bukti kejaksaan asalkan sudah ada minimal dua alat bukti dan tersangka sudah diperiksa sehingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Jadi pelimpahan itu ada dua tingkat, yakni pelimpahan dari Polri ke kejaksaan dan pelimpahan dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum ke pengadilan. Semuanya ada syarat-syaratnya sendiri. Termasuk harus diperiksanya tersangka oleh polisi sebelum dilimpahkan kejaksaan," terangnya.

Pendapat senada juga disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Advokat Senior, Rizal Karyansyah. Menurutnya penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah oleh Kortas Tipikor Polri berpeluang besar untuk digugurkan.

Rizal menegaskan, status tersangka yang disandang Febri yang ditetapkan tanpa didahulu pemeriksaan tidak sesuai dengan Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apa lagi kasusnya bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Jika Febri ditangkap melalui OTT, maka dia bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Itu pun juga harus dilakukan pemeriksaan awal, dan seketika itu juga dapat ditingkatkan alih status menjadi tersangka," kata Advokat yang juga merupakan Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat ini.

Lebih lanjut dia memaparkan, bahwa sesorang yang tidak terkena OTT, baru bisa bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah melakukan pemeriksaan awal sebagai saksi.

"Jika sudah ada dua alat bukti yang kuat, maka beberapa jam setelah pemeriksaan awal saksi, maka penyidik sudah bisa dan sah untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang RIzal.

"Sementara di kasus Febri sendiri, penyidik Kortas Tipikor Polri belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Febri, tapi kenapa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Apa dasar hukumnya?" tambah dia.

Semestinya, lanjut Rizal, jika Kortas Tipikor Polri ingin menyerahkan penyidikan Febri ke pihak Kejaksaan, mereka mestinya jangan menetapkan Febri sebagai tersangka.

"Serahkan saja alat bukti dan berkas-berkas pendukungknya ke Kejaksaan. Biar penyidik Kejagung yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Febri dan menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Rizal.

Rizal mengungkapkan, Pasal 91 UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Baru mengatur larangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah (Presumption of guilt) saat menetapkan tersangka.

"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa seseorang tidak boleh langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu untuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia," ujarnya.

"Sekarang bola ada di Febri, apakah dia mau melakukan praperadilan atau tidak untuk menggugurkan penetapkan status sebagai tersangkanya oleh Kortas Tipikor Polri. Jika tidak, berarti dia sudah pasrah dan secara tidak langsung sudah mengakui bersalah," pungka Rizal.[tim]

 


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK