Mahfud MD Ungkap 3 Skenario Kemungkinan <i>Ending</i> Kasus Febri Adriansyah dan Solusinya
FAKTANASIONAL.NET - Mahfud juga mengugkapkan bahwa latar belakang penanganan kasus manta Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah banyak ranjau politisnya, sehingga tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara Febri ini adalah produk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahfud juga mengugkapkan bahwa latar belakang penanganan kasus manta Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah banyak ranjau politisnya, sehingga tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara Febri ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan kasus Febri dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung ditujukan untuk mengaburkan perkara tersebut atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," kata Mahfud dalam Podcast miliknya yang tayang di Youtube, Minggu 12 Juli 2026.
"Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus meskipun hal itu kecil kemungkinannya," tamba dia.
Mahfud juga menjabarkan kemungkinan skenarion yang akan terjadi. Di antaranya adalah, satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu.
Yang kedua, mungkin saja Febri tidak mengajukan praperadilan, tetapi Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya di deponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ungkap Mahfud.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini.
"Saya pernah mengatakan dan sekarang masih tetap saya pegang teguh bahwa sebaiknya presiden tidak banyak ikut campur tangan ke pengadilan melalui amnisti dan abolisi. Itu tetap prinsip bagi saya agar lembaga yudikatif independen," ungkapnya .
Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febri Adriansyah ini, lanjut Mahfud, belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif.
"Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita. yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini," pungkasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.