Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Pekerja Soal Tapera
JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini terkait dengan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTNASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Keputusan ini terkait dengan perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (30/9/2025).
Salah satu poin utama gugatan KSBSI adalah ketentuan bahwa pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera disebutkan kata "wajib" yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, yang menjamin hak setiap pekerja dan pekerja mandiri.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera bermasalah karena adanya unsur paksaan melalui kewajiban menjadi peserta. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan dalam menabung, sehingga hakikat tabungan tidak terpenuhi.
KSBSI mengajukan gugatan karena penghasilan pekerja, terutama buruh mandiri, masih rendah dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak, namun mereka tetap diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar, termasuk Tapera. KSBSI menilai program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KSBSI menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, menolak UU Tapera dengan alasan potongan upah yang membebani buruh di tengah kondisi ekonomi sulit dan kenaikan upah yang rendah. Pada saat itu juga, KSBSI mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Tapera, menilai aturan tersebut melanggar hak konstitusional pekerja terkait imbalan dan perlakuan adil dalam hubungan kerja.
KSBSI menegaskan beberapa alasan pengajuan gugatan, antara lain upah buruh yang rata-rata hanya Rp 2,9 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak; beban iuran jaminan sosial yang tinggi bagi buruh dan pengusaha; tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan; banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara cicilan; hubungan kerja yang tidak pasti dengan risiko PHK tinggi; serta beban UU Tapera yang dinilai diskriminatif dan tidak adil, seharusnya pembiayaan untuk fakir miskin menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan buruh, apalagi di tengah kondisi inflasi yang tinggi.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.