MAKI Bakal Gugat Praperadilan, Upaya Mengunci Status Tersangka Febrie Adriansyah
FAKTANASIONAL.NET - Menguji Legalitas Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum tegas terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menguji Legalitas Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Agung Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah hukum tegas terkait polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya berencana mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan pada Rabu (15/7/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Polri yang melimpahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Dilansir dari RCTI+, Boyamin menilai pengalihan wewenang penyidikan ini memiliki celah hukum yang serius. Ia khawatir, apabila dasar hukum pelimpahan tidak kuat, status tersangka Febrie Adriansyah bisa gugur melalui praperadilan yang diajukan pihak lawan.
"Kami ingin menguji apakah penghentian penyidikan di Polri yang dialihkan ke Kejaksaan ini sah secara hukum. Jika tidak diuji sekarang, posisinya sangat rentan," ujar Boyamin.
Soroti Administrasi dan Nasib Barang Bukti Selain menyoal dasar pelimpahan, MAKI menyoroti aspek krusial terkait administrasi penyidikan. Boyamin mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan yang sebelumnya diterbitkan khusus untuk penyidik Polri, bukan Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, nasib barang bukti yang telah disita selama dua tahun masa penyidikan kepolisian juga menjadi perhatian utama.
MAKI khawatir, ketidakjelasan prosedur administrasi akan menjadi pintu masuk bagi pihak tersangka untuk membatalkan seluruh bukti yang ada di persidangan kelak. Menanggapi rencana gugatan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya.
Mereka berencana membentuk tim khusus untuk meninjau kembali seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta konstruksi perkara yang diterima, dari Polri.
Kejaksaan Agung menegaskan siap menghadapi setiap tantangan hukum, termasuk potensi gugatan praperadilan yang dilayangkan demi memastikan perkara ini tidak sia-sia dan tetap berlanjut sesuai koridor hukum yang berlaku.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.