Mampu Proses Perizinan PBG Selama 17 Menit, Mendagri dan Menteri PKP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mampu meningkatkan layanan P…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mampu meningkatkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara andal.
Pasalnya, berdasarkan pantauan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Senin (20/1/2025), proses pelayanan PBG dapat berlangsung selama 17 menit 31 detik.
“Ini [dari target awal dapat diselesaikan dalam waktu] 30 menit, faktanya sekarang [dapat diselesaikan dalam waktu] 17 menit 31 detik. Ini bagi teman-teman kepala daerah yang lain mudah-mudahan bisa terpacu termotivasi DKI,” kata Mendagri saat melakukan Kunjungan ke MPP DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Mendagri berharap, kiprah tersebut dapat ditiru oleh daerah lainnya di Indonesia. Dirinya berpesan agar daerah mampu memproses perizinan PBG dalam waktu cepat, atau setidaknya paling lambat selama 10 hari kerja. Menurut Mendagri, optimalnya layanan PBG akan membantu pengembang dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ini sangat membantu percepatan proses pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini adalah ibadah kita kepada Tuhan, kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ibadah kita dan darma bakti kita kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, program pembangunan rumah merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Menurutnya, penyediaan rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itulah, pemerintah melalui Kementerian PKP terus mendorong penyediaan 3 juta rumah untuk kalangan MBR.
Dalam upaya mendukung program tersebut, diperlukan proses perizinan yang cepat. Mendagri menjelaskan, program penyediaan 3 juta rumah dikhususkan kepada kalangan MBR.
Selama ini, kata dia, banyak yang salah memahami kebijakan tersebut. Dirinya menegaskan, untuk masyarakat mampu tetap dikenai biaya retribusi sebagaimana ketentuan yang diberlakukan.
“[Biaya] PBG dinolkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, MBR dalam bahasa undang-undangnya. Siapa itu MBR? Jadi sekali lagi bukan untuk semua. Hanya untuk MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” terang Mendagri.
Apresiasi senada juga disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait.
"Di Jakarta sudah bisa 17 - 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa. Ini menandakan SDM di Mal Pelayanan Publik melayani dengan hati dan profesional," katanya.
"Terima kasih Pj Gubernur DKI dan Mendagri Tito yang telah membantu kami dalam mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia," tambah Maruarar.
Sedangkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi yang mendampingi kunjungan kerja dari Mendagri dan Menteri PKP tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung program pembangunan tiga juta rumah dengan mempercepat penerbitan PBG.
"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," kata Pj Gubernur Teguh.
Pemprov DKI berkomitmen memberikan layanan publik yang lebih baik melalui percepatan penerbitan PBG. Dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Pengintegrasian data dan informasi ini akan mempermudah serta menyederhanakan pemrosesan PBG, baik bagi Pemprov DKI maupun Petugas Tim Teknis Pemprov DKI, sehingga proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
"Layanan PBG dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO yang merupakan sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI yang dapat diakses secara mobile oleh pemohon dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," kata Pj Gubernur Teguh.
"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," tambahnya.
Dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, Pj. Gubernur Teguh menegaskan, Pemprov DKI siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pemprov DKI juga melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah.
Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau di Indonesia.
"Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," tegasnya.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.