Fakta Nasional

Mana yang Rampung Duluan: Kasus Febrie Adriansyah atau Polemik Ijazah Jokowi?

DRAMA hukum di Indonesia saat ini cukup tegang, perkara hukum kadang-kadang memiliki kecepatan yang berbeda. Ada yang melaju seperti mobil balap, ada pula yang berjalan seperti kendaraan tua: mesinnya hidup, suaranya terdengar, tetapi kita tidak per…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 22 August 2026 📖 6 menit
Mana yang Rampung Duluan: Kasus Febrie Adriansyah atau Polemik Ijazah Jokowi?
Mana yang Rampung Duluan: Kasus Febrie Adriansyah atau Polemik Ijazah Jokowi?/(Instagram)

DRAMA hukum di Indonesia saat ini cukup tegang, perkara hukum kadang-kadang memiliki kecepatan yang berbeda.

Ada yang melaju seperti mobil balap, ada pula yang berjalan seperti kendaraan tua: mesinnya hidup, suaranya terdengar, tetapi kita tidak pernah yakin kapan sampai tujuan.

Dua perkara yang belakangan menyita perhatian publik memperlihatkan perbedaan tersebut.

Di satu sisi ada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Di sisi lain terdapat polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret sejumlah nama, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menarik: siapa yang kemungkinan lebih dulu sampai pada garis akhir—Febrie Adriansyah atau perkara ijazah Jokowi?

Kalau melihat perkembangan hingga 21 Agustus 2026, jawabannya cenderung mengarah kepada perkara Febrie.

Bukan karena perkara itu sederhana. Justru sebaliknya. Kasus Febrie memiliki dimensi hukum dan pembuktian yang serius. Namun jalur prosesnya terlihat lebih terkonsolidasi.

Febrie telah ditahan. Statusnya sebagai jaksa juga diberhentikan sementara. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang yang disebut berkaitan dengan perkara.

Pada saat bersamaan, kubu Febrie menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan.

Artinya, roda proses hukum sudah bergerak cukup jauh.

Praperadilan memang bukan persidangan untuk menentukan apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Ia lebih merupakan arena untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

Dengan demikian, putusan praperadilan nanti bukanlah garis finish perkara Febrie. Ia hanya salah satu tikungan penting sebelum perkara pokok berlanjut apabila proses penyidikan dan penuntutan diteruskan.

Di sinilah letak perbedaannya dengan polemik ijazah Jokowi.

Perkara ijazah terlihat lebih ramai di ruang publik daripada di ruang sidang. Perdebatan mengenai bentuk huruf, dokumen, kesamaan atau perbedaan ijazah, pernyataan tokoh, video, konferensi pers, dan perang argumentasi di media sosial terus bergulir.

Masalahnya, hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di depan kamera.

Hukum membutuhkan alat bukti, prosedur, dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli, dan pada akhirnya pertimbangan hakim.

Polemik ijazah ini juga memperlihatkan fenomena menarik: pintu praperadilan seolah menjadi pintu putar.

Roy Suryo, misalnya, telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Gugatan keempatnya disebut telah ditolak dan muncul kabar mengenai kemungkinan langkah berikutnya.

Sementara itu, praperadilan Dokter Tifa pada 21 Agustus 2026 dinyatakan gugur karena statusnya sudah menjadi terdakwa dalam perkara pokok.

Secara hukum, ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Ada persoalan mendasar mengenai kapan praperadilan masih relevan ditempuh dan kapan perkara sudah memasuki tahap yang membuat ruang tersebut tertutup.

Kalau setiap kali perkara mendekati pemeriksaan pokok lalu muncul pintu prosedural baru, masyarakat tentu akan bertanya: sebenarnya kita sedang menuju persidangan atau sedang mengumpulkan koleksi nomor perkara?

Di titik ini humor kecil menjadi relevan. Kalau praperadilan terus bertambah, jangan-jangan masyarakat nanti lebih hafal nomor perkara daripada nomor rumah sendiri.

Tetapi di balik kelucuan itu terdapat persoalan serius.

Praperadilan adalah hak hukum. Menggunakannya tidak boleh dianggap sebagai tindakan mengulur waktu secara otomatis. Setiap tersangka berhak menguji tindakan aparat apabila merasa haknya dilanggar. Itu prinsip negara hukum.

Namun hak hukum juga harus ditempatkan sesuai fungsi.

Jangan sampai mekanisme perlindungan hukum justru dipersepsikan sebagai strategi untuk tidak pernah memasuki substansi perkara.

Karena pada akhirnya, publik ingin mengetahui satu hal: apa sebenarnya yang terjadi?

Dalam kasus Febrie, pertanyaan itu akan diuji melalui proses pembuktian mengenai dugaan tindak pidana asal dan dugaan TPPU. Aparat penegak hukum menyatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut sudah jelas, sementara kubu Febrie memiliki ruang untuk membantahnya melalui mekanisme hukum.

Di sinilah pengadilan seharusnya menjadi tempat utama.

Bukan Instagram. Bukan YouTube. Bukan potongan video berdurasi satu menit. Dan tentu saja bukan kolom komentar yang kadang lebih cepat memberikan vonis daripada hakim.

Sementara dalam perkara ijazah Jokowi, persoalannya juga seharusnya bergerak menuju ruang pembuktian. Bila pihak-pihak yang menuduhkan adanya kejanggalan memiliki bukti, maka bukti itu harus diuji secara hukum.

Begitu pula bila tuduhan tersebut dinilai tidak benar, pembuktian di pengadilan semestinya menjadi jalan untuk mengakhiri polemik.

Jokowi sendiri disebut menyatakan siap hadir di persidangan dan membawa dokumen akademik asli dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk dokumen pendidikan tingginya.

Pernyataan semacam itu menarik karena memberikan pesan sederhana: kalau ada keraguan, mari buka dokumen dan uji di forum yang tepat.

Tetapi sekali lagi, kesiapan seseorang untuk menunjukkan dokumen bukanlah pengganti proses pembuktian. Pengadilan tetap harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Karena itu, membandingkan dua perkara tersebut sebenarnya bukan sekadar lomba siapa cepat selesai.

Yang lebih penting adalah bagaimana hukum bekerja.

Kasus Febrie saat ini tampak lebih dekat menuju tahapan berikutnya. Penahanan telah dilakukan, penyidikan berjalan, penggeledahan dilakukan, barang bukti dikumpulkan, dan praperadilan memasuki tahap akhir.

Dengan kata lain, kereta hukumnya sudah berada di rel.

Polemik ijazah Jokowi tampak lebih kompleks dari sisi dinamika para pihak. Gugatan praperadilan, eksepsi, pelimpahan perkara, perbedaan strategi antar-terdakwa, serta perang argumentasi di ruang publik membuat prosesnya terasa lebih berliku.

Namun satu hal perlu ditegaskan: cepat bukan berarti benar, lambat bukan berarti salah.

Itulah prinsip yang sering dilupakan ketika masyarakat melihat perkara hukum seperti pertandingan sepak bola.

Ada yang sibuk menghitung skor. Ada yang mencari siapa pemain favorit. Ada pula yang sudah mengangkat trofi sebelum pertandingan selesai.

Padahal hukum tidak mengenal sistem voting.

Jika Febrie akhirnya lebih dahulu mencapai putusan dalam tahapan tertentu, itu bukan berarti dirinya bersalah. Begitu pula apabila perkara ijazah Jokowi berlangsung lebih panjang, itu tidak otomatis berarti tuduhan yang muncul benar.

Putusan pengadilanlah yang memiliki kewenangan menentukan.

Maka, jika pertanyaannya adalah siapa yang kemungkinan lebih dulu “rampung”, Febrie Adriansyah tampaknya berada di jalur yang lebih cepat berdasarkan perkembangan proses hingga 21 Agustus 2026.

Tetapi kata “rampung” harus dipahami hati-hati.

Praperadilan yang selesai bukan berarti perkara pidana selesai. Putusan praperadilan hanya menyelesaikan isu tertentu mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang diuji. Perkara pokok tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum apabila syaratnya terpenuhi.

Begitu juga dengan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah. Gugurnya praperadilan seseorang bukan berarti seluruh substansi polemik otomatis telah terbukti atau terbantahkan. Perkara pokok tetap harus diuji melalui mekanisme persidangan.

Inilah yang seharusnya menjadi kedewasaan baru dalam melihat penegakan hukum.

Jangan menjadikan proses hukum sebagai tontonan kejar-kejaran.

Jangan pula menjadikan media sosial sebagai ruang sidang bayangan.

Sebab ketika hukum dipaksa mengikuti kecepatan algoritma, yang kalah bukan hanya salah satu pihak. Yang kalah adalah akal sehat.

Publik tentu berhak mengawasi. Pers berhak mengkritik. Para terdakwa berhak membela diri. Aparat berhak melakukan penyidikan sepanjang sesuai hukum. Hakim berhak memutus berdasarkan fakta dan alat bukti.

Tetapi semua memiliki batas.

Pada akhirnya, perkara Febrie dan polemik ijazah Jokowi memperlihatkan satu pelajaran yang sama: proses hukum tidak seharusnya dinilai dari seberapa gaduh pemberitaannya, melainkan dari seberapa transparan pembuktiannya.

Kalau perkara Febrie selesai lebih dahulu, biarkan hukum menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Kalau perkara ijazah membutuhkan waktu lebih panjang, biarkan pengadilan menyelesaikan pekerjaannya.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan drama hukum yang tidak berujung.

Masyarakat membutuhkan kepastian.

Dan dalam negara hukum, kepastian itu tidak lahir dari siapa yang paling banyak tampil di layar, melainkan dari putusan yang lahir melalui proses yang adil.

Jadi, siapa yang kemungkinan sampai garis akhir duluan?

Untuk sementara, Febrie Adriansyah tampaknya unggul beberapa lap di depan.

Tetapi ini bukan balapan Formula 1.

Di arena hukum, yang paling penting bukan siapa yang lebih cepat sampai, melainkan apakah garis akhirnya benar-benar ditempuh dengan aturan yang benar.

Sebab kalau hukum sudah berubah menjadi perlombaan, kita tinggal menunggu komentator berkata, “Dan pemenangnya adalah… yang paling cepat mengajukan praperadilan!”

Lucu memang.

Tapi kalau itu sampai menjadi kenyataan, yang seharusnya kita tertawakan bukan hukum—melainkan cara kita memperlakukannya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK