Fakta Nasional

Mandeknya Reformasi Peradilan Militer: Impunitas Masih Jadi Sorotan Tajam

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Amanat reformasi peradilan militer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih mandek. Padahal, undang-undang tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada p…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 October 2025 📖 2 menit
Mandeknya Reformasi Peradilan Militer: Impunitas Masih Jadi Sorotan Tajam
/(pixabay)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Amanat reformasi peradilan militer yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilai masih mandek. Padahal, undang-undang tersebut dengan jelas mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum yang mereka lakukan. Namun, implementasinya hingga kini belum berjalan sesuai harapan.

Kritik tajam ini disampaikan oleh Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025). Diskusi bertajuk "Urgensi Reformasi Peradilan Militer" tersebut menyoroti berbagai kasus ketidakadilan yang terjadi dari Medan hingga Papua. Annisa menegaskan bahwa reformasi peradilan militer adalah langkah yang sangat mendesak untuk mengakhiri praktik impunitas yang masih terjadi.

Menurutnya, dualisme sistem peradilan yang masih ada—di mana anggota TNI diadili di peradilan militer untuk pidana umum—telah membuka ruang bagi impunitas. Ia menyoroti beberapa kasus di mana persidangan terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan seringkali berlangsung tertutup, tidak menjunjung tinggi prinsip peradilan yang adil (fair trial), serta kerap mengabaikan hak-hak dan perlindungan terhadap korban.

Catatan Kasus dan Pola Vonis Ringan

Annisa membeberkan bahwa dualisme sistem ini secara langsung mencederai rasa keadilan publik dan melemahkan prinsip supremasi sipil di negara demokrasi. Imparsial mencatat setidaknya ada enam kasus kekerasan dan impunitas yang melibatkan anggota TNI sepanjang tahun 2025.

Salah satu kasus yang disorot adalah kematian Prada Lucky. Kasus-kasus ini, menurut Imparsial, menunjukkan adanya pola yang mengkhawatirkan, yaitu kecenderungan jatuhnya vonis yang sangat ringan bagi pelaku. Hal ini terjadi karena proses peradilan yang eksklusif dan tidak transparan, sehingga sulit diakses oleh pengawasan publik maupun organisasi masyarakat sipil. Akibatnya, efek jera yang diharapkan dari sebuah proses hukum tidak tercapai.

Desakan Revisi UU dan Pembatasan Yurisdiksi

Untuk memutus mata rantai impunitas ini, Imparsial mendorong langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Poin krusial dari revisi ini adalah pembatasan yurisdiksi peradilan militer. Annisa menjelaskan bahwa peradilan militer seharusnya hanya berwenang mengadili pelanggaran yang murni bersifat militer, seperti desersi atau insubordinasi.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, atau korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI, proses hukumnya harus dialihkan. Penyelidikan harus dilakukan oleh Kepolisian (Polri) dan penuntutan oleh Kejaksaan, dengan persidangan di peradilan umum. Langkah ini diyakini akan membuat proses hukum lebih transparan, akuntabel, dapat diakses publik, dan pada akhirnya memperkuat pengawasan sipil terhadap militer.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK