Fakta Nasional

Mangkir Dua Kali, Indra Widjaja Terancam Jemput Paksa oleh KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada April dan Februari 2025, pengusaha Sinarmas Group, Indra Widjaja, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Namun, Indra mangkir pada dua kali jadwal pemeriksaan, yaitu 1…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 02 May 2025 📖 1 menit
Mangkir Dua Kali, Indra Widjaja Terancam Jemput Paksa oleh KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pada April dan Februari 2025, pengusaha Sinarmas Group, Indra Widjaja, dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

Namun, Indra mangkir pada dua kali jadwal pemeriksaan, yaitu 12 Februari 2025 dan 15 April 2025.

Pernyataan tegas datang dari praktisi hukum “Boy” yang memberikan penjelasan bahwa jika saksi mangkir dua kali tanpa alasan yang sah, maka KPK berwenang melakukan jemput paksa .

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, ketidakhadiran Indra disebabkan kondisi kesehatannya.

Tim penyidik bahkan mempertimbangkan untuk melakukan pengecekan kesehatan secara langsung kepada Indra sebelum memutuskan pemanggilan ulang.

Namun, Boy menegaskan bahwa alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan medis yang sah.

Jika terbukti sengaja menghindar, Indra bisa dijerat pasal menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jika dikenakan sanksi, Indra menghadapi risiko hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, ketidakpatuhan ini berpotensi memperburuk citra Sinarmas Group di mata publik dan investor.

Penyidik KPK juga tengah menuntaskan audit investigasi BPK yang menyimpulkan kerugian keuangan negara akibat investasi sukuk Taspen mencapai Rp1 triliun.

Dalam penyidikan sudah ada dua tersangka, Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri, dengan kerugian awal diperkirakan Rp200 miliar sebelum hasil audit BPK final .

Ke depan, KPK kemungkinan akan memanggil lagi atau langsung menjemput paksa Indra jika dianggap perlu.

Publik menanti keputusan tegas demi mempertahankan integritas proses penegakan hukum korupsi di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK