Fakta Nasional

Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Tersangka, Penasihat Hukum: Kami Masih Kaji dan Pelajari Berkas Penetapan Tersangkanya

FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Sulaiman Suhaimi menyebutkan, pihaknya masih melakukan kajian dan akan mempelajari berkas dari Mapolda Lampung terkait penetapan tersangka kliennya yang merupakan seorang mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 1 menit
Mantan Bupati Lampung Timur Ditetapkan Tersangka, Penasihat Hukum: Kami Masih Kaji dan Pelajari Berkas Penetapan Tersangkanya
Dokumen Penasihat Hukum, Sulaiman Suhaimi. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Penasihat hukum Sulaiman Suhaimi menyebutkan, pihaknya masih melakukan kajian dan akan mempelajari berkas dari Mapolda Lampung terkait penetapan tersangka kliennya yang merupakan seorang mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari.

"Kami masih melakukan kajian dan pelajari berkas penetapan tersangkanya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).

Ia melanjutkan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, namun pihaknya memastikan bahwa Zaiful Bokhari ke depan akan bersikap kooperatif serta mematuhi panggilan maupun himbauan dari Polda Lampung dalam menjalani proses hukum. Untuk saat ini, lanjut dia, kondisi kesehatan Zaiful Bokhari sendiri sedang mengalami penurunan.

"Meskipun kondisi Pak Zaiful Bokhari sedang menurun, kita tetap pastikan bahwa beliau akan kooperatif," katanya.

Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada 2 September 2026 lalu. Ia ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah ganti rugi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Dalam penetapan tersangka tersebut, Polda Lampung menyebutkan bahwa Zaiful Bokhari berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan yang di lokasi calon genangan Bendungan Margatiga setempat.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp300 juta. Sementara untuk keseluruhan, dugaan penyimpangan proyek pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp43 miliar.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK