Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, MA: Amar Putusan Tolak
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Jadi, Emirsyah t…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat.
Jadi, Emirsyah tetap dihukum 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali Terpidana," demikian tertulis dalam direktori putusan MA pada Rabu (22/7/2026).
Putusan PK Emirsyah Satar diketok Rabu (22/7/2026) dan permohonan ini diadili oleh ketua majelis hakim Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah. Namun, MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Emirsyah.
"Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA pada Senin (21/7/2025).
Putusan ini diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.
"UP (Uang pengganti) Rp817.722.935.892 (Rp817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.