Fakta Nasional

Mantan Gubernur Lampung, Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES ) melalui Badan Usaha Mili…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 10 September 2026 📖 5 menit
Mantan Gubernur Lampung, Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjalani sidang perdananya. (FAKTANASIONAL/ADAM)
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya.

Terdakwa Arinal Djunaidi menjalani sidang perdananya didampingi penasihat hukumnya. Ia tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menggunakan rompi serta tangan terborgol.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nilam Agustin mengungkapkan perbuatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Arinal tersebut bermula sejak Arinal belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Saat itu, Arinal disebut bertemu dengan Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe yang berada di sebuah hotel di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Arinal menjanjikan Prihatono akan kembali diangkat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

"Namun, ada syarat yang diberikan terdakwa (Arinal) yakni agar saksi Prihantono Ganefo Zain Prihatono tidak memproses PT Wahana Rahardja, BUMD yang sebelumnya telah ditunjuk Gubernur Lampung sebagai penerima PI 10 persen," kata jaksa dalam dakwaannya, Rabu (9/10).

Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lainnya di Cafe Woodstair, Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim, Bandarlampung. Pertemuan tersebut membahas persoalan PI 10 persen. Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama sebagai pihak yang akan menerima PI 10 persen.

"Terdakwa  juga meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama calon anak usaha PT LJU yang nantinya menjadi pengelola PI tersebut," kata dia.

Setelah menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU disebut kembali mengambil sejumlah keputusan terkait pengelolaan PI 10 persen. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU pada 17 Juni 2019, Arinal kemudian membentuk anak usaha di bidang minyak dan gas bumi sebagai pengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).

Menurut jaksa, pembentukan anak usaha tersebut dilakukan tanpa memenuhi aturan mengenai persyaratan pendirian anak usaha BUMD. Arinal juga disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU untuk mendirikan anak perusahaan sebagai pengelola PI 10 persen, meskipun PT LJU disebut tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk anak usaha tersebut.

"Anak usaha yang kemudian dibentuk adalah PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Arinal juga melakukan pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui Peraturan Daerah. Dalam proses awal pendirian PT LEB, terfajwa juga menunjuk orang-orang yang disebutnya sebagai kroni untuk menduduki posisi Komisaris dan Direksi. Padahal kata jaksa orang-orang tersebut tidak memiliki latar belakang dalam pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi," terang jaksa.

Tidak berhenti di situ, Arinal kemudian membentuk Tim Panitia Seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung dengan memasukkan proses seleksi Direksi PT LEB, yang merupakan anak usaha BUMD, ke dalam mekanisme tersebut. Jaksa menilai langkah itu melanggar prosedur pengangkatan Direksi PT LEB.

Dalam proses seleksi tersebut, Arinal meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang tak lain adalah adik iparnya, untuk menduduki posisi direksi PT LEB. Padahal, berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi kepemimpinan, Budi Kurniawan disebut tidak direkomendasikan untuk menduduki posisi tersebut.

Jaksa kemudian mengungkap dugaan intervensi Arinal dalam pergantian Komisaris PT LEB. Arinal kata jaksa Nilam juga memerintahkan pemberhentian Prihatono Ganefo Zain dari jabatan Komisaris PT LEB. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada Heri Wardoyo, yang menurut jaksa merupakan sesama pengurus Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung.

Persoalan pengelolaan PI 10 persen kemudian berlanjut dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU. Arinal meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah agar segera memproses rancangan perubahan perda tersebut. Akibatnya, menurut dakwaan, tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU dalam proses perubahan perda.

Setelah Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2023 disahkan, Arinal juga menjanjikan kepada Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu akan mendapatkan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen.

Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada pengelolaan keuntungan PT LEB. Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun Buku 2022, Arinal mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB.

Padahal, menurut jaksa Derry Gusman, pada 2022 PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen. Setelah RUPS PT LEB, Arinal juga memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, untuk memberikan uang yang berasal dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Arinal kemudian memerintahkan Direktur Utama PT LEB agar tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB. Perintah tersebut disebut tetap dilakukan meskipun RUPST PT LEB Tahun Buku 2022 telah mengamanatkan kepada direksi untuk membagikan dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS ditetapkan.

Pada 2023, Arinal melakukan intervensi terhadap kebijakan keuangan BUMD. Sebagai Gubernur Lampung yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU, Arinal disebut memerintahkan Direktur Utama PT LJU yang baru dilantik untuk membayarkan kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif lainnya bagi Komisaris dan Direksi PT LEB.

Padahal, pembayaran tersebut sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT LJU. Terakhir, dalam RUPS Tahunan PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal memerintahkan penggunaan Saldo Laba (Rugi) PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan.

"Penggunaan saldo tersebut dilakukan tanpa disertai rencana kerja dan anggaran penggunaannya. Rangkaian perbuatan tersebut kemudian menjadi dasar JPU mendakwa Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan PI 10 persen WK OSES melalui PT LJU dan PT LEB," katanya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arinal didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU menyusun dakwaan alternatif atau kedua dengan menggunakan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK