Mantan Gubernur Lampung, Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi PI 10 Persen
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES ) melalui Badan Usaha Mili…
Dengarkan Ringkasan
Terdakwa Arinal Djunaidi menjalani sidang perdananya didampingi penasihat hukumnya. Ia tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan menggunakan rompi serta tangan terborgol.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Arinal tersebut bermula sejak Arinal belum resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung. sekitar awal April 2019, saat masih berada dalam masa transisi sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut telah memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa, Arinal menjanjikan Prihatono akan kembali diangkat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Selanjutnya, pada 7 Mei 2019, sebelum dilantik sebagai gubernur, Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, politisi, dan pihak lainnya di Cafe Woodstair, Jalan Urip Sumoharjo, Wayhalim, Bandarlampung. Pertemuan tersebut membahas persoalan PI 10 persen. Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama sebagai pihak yang akan menerima PI 10 persen.
Setelah menjabat sebagai Gubernur Lampung, Arinal yang secara ex officio berkedudukan sebagai pemegang saham PT LJU disebut kembali mengambil sejumlah keputusan terkait pengelolaan PI 10 persen. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LJU pada 17 Juni 2019, Arinal kemudian membentuk anak usaha di bidang minyak dan gas bumi sebagai pengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
"Anak usaha yang kemudian dibentuk adalah PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Arinal juga melakukan pengalihan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui Peraturan Daerah. Dalam proses awal pendirian PT LEB, terfajwa juga menunjuk orang-orang yang disebutnya sebagai kroni untuk menduduki posisi Komisaris dan Direksi. Padahal kata jaksa orang-orang tersebut tidak memiliki latar belakang dalam pengelolaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi," terang jaksa.
Dalam proses seleksi tersebut, Arinal meminta Panitia Seleksi meluluskan Budi Kurniawan yang tak lain adalah adik iparnya, untuk menduduki posisi direksi PT LEB. Padahal, berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi kepemimpinan, Budi Kurniawan disebut tidak direkomendasikan untuk menduduki posisi tersebut.
Persoalan pengelolaan PI 10 persen kemudian berlanjut dalam proses perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT LJU. Arinal meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah agar segera memproses rancangan perubahan perda tersebut. Akibatnya, menurut dakwaan, tidak dilakukan uji kelayakan terhadap PT LJU dalam proses perubahan perda.
Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada pengelolaan keuntungan PT LEB. Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT LEB Tahun Buku 2022, Arinal mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB.
Arinal kemudian memerintahkan Direktur Utama PT LEB agar tetap menempatkan dana PI 10 persen di PT LEB. Perintah tersebut disebut tetap dilakukan meskipun RUPST PT LEB Tahun Buku 2022 telah mengamanatkan kepada direksi untuk membagikan dividen paling lambat satu bulan setelah keputusan RUPS ditetapkan.
Padahal, pembayaran tersebut sebelumnya ditolak oleh Taufik Hidayat selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT LJU. Terakhir, dalam RUPS Tahunan PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal memerintahkan penggunaan Saldo Laba (Rugi) PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arinal didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.