Fakta Nasional

Mantan Kadis DKI Kecewa Berat Divonis Tipikor 11 Tahun Penjara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku kecewa berat terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Kor…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 November 2025 📖 2 menit
Mantan Kadis DKI Kecewa Berat Divonis Tipikor 11 Tahun Penjara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku kecewa berat terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak berkeadilan.

Iwan divonis 11 tahun penjara beserta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp13,5 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi sejumlah kegiatan fiktif.

"Menyatakan terdakwa Iwan Henry Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Kamis (30/10/2025).

Vonis terhadap Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Iwan juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.

Kasus korupsi berlangsung selama 2020-2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menilai Iwan berkomplot bersama sejumlah bawahannya merancang sejumlah kegiatan fiktif saat kegiatan Ramadhan, perhelatan acara kebudayaan, dan sejumlah kegiatan komunitas lain.

Selain Iwan, perkara ini juga melibatkan eks Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta M Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Menurut Jaksa, ulah para terdakwa merugikan negara Rp36,3 miliar.

Dalam amar putusan, hakim meminta Iwan membayar denda dan mengganti uang kerugian untuk menghindari penyitaan terhadap harta bendanya. Jika Iwan tak menjalankan kewajiban tersebut, kata hakim Rios, hukuman penjara terhadap Iwan bakal ditambah 5 tahun.

Sementara itu, Citra Riski Amanda Istri dari Iwan Hendri yang turut hadir dalam persidangan itu hanya diam terduduk sedih ditemani oleh adik kandung Iwan Hendri Rika Sakti Amalia. Keduanya berharap cemas menunggu keputusan yang diambil Majelis Hakim. Sambil membaca doa terlihat jemarinya menggulirkan ayat Al-quran sambil melafalkan pelan.

Setelah Hakim Ketua Rios Rahmanto menjatuhkan putusan dengan tuntutan bersalah, terlihat raut wajah istri mantan Kadis Kebudayaan itu sedih dan menangis, ia tampak ditenangin oleh seseorang saat mengikuti Iwan Hendri dibawa petugas ke ruang tahanan.

Iwan Hendri tampak kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 11 penjara, menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan olehnya sepanjang sidang berlangsung.

" ini tidak disampaikan oleh penuntut umum sampai akhir masa persidangan, masa tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu," Kata Iwan.

Menurut Iwan, pernyataan tersebut disebutkan tanpa adanya bukti yang kuat.

"Dilihat dari yurisprudensi MA, mungkin pasti ada beberapa kasus yang sama terkait pelimpahan wewenang dari pengguna anggaran kepada kuasa pengguna anggaran," ujarnya.

Ditambahkan, Iwan Hendri menjelaskan bahwa, selaku orang yang diberikan kuasa sebagai pengguna anggaran merasa dicurangi dalam kasus pengadaan fiktif ini.

" Dari semua pelaksanaan kegiatan pengadaan dokumennya, pengadaan barang dan jasanya ada sebagian tanda tangan saya yang dipalsukan, ada saksi ahli grafonomi juga melihat itu, tapi tetap saja dijadikan bukan alasan pembenaran," Jelasnya.

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta itu, menyampaikan untuk nantinya masih menunggu pernyataan salah satu sanggar saja yang mengaku menerima atau memberi sesuatu kepadanya. Ia yakin dirinya tidak pernah meminta uang atau menarik uang dari pemilik sanggar kebudayaan.

" Tolong dihadirkan satu saja sanggar, apakah saya pernah memaksa minta uang, atau bahkan saya meminta tolong seseorang untuk mengundang," tuntasnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK