Mantan Kadis PUPR Sumut Dituntut 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Rp116 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Nasib malang menimpa Topan Obaja Putra Ginting. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara ini resmi dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Nasib malang menimpa Topan Obaja Putra Ginting. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara ini resmi dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).
Topan terseret pusaran kasus korupsi proyek peningkatan struktur jalan di Sipiongot dan Hutaimbaru senilai Rp116 miliar.
Jaksa Eko Wahyu menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar hukum dalam proses lelang proyek jalan tersebut.
Selain hukuman badan, Topan dibebankan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan masa tahanan selama satu tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Topan bersama mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, menerima commitment fee sebesar 5 persen dari kontraktor.
Topan mendapat jatah 4 persen, sementara Rasuli 1 persen. Hal yang memberatkan adalah sikap Topan yang tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.