Mantan Ketua Ombudsman Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, membantah seluruh tuduhan penerimaan uang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Bantahan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan at…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, membantah seluruh tuduhan penerimaan uang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Bantahan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/10/2026).
Dalam pembelaannya, Hery menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun menjanjikan sesuatu kepada Agung Winarno dan Lukman Malanuang. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengaitkan namanya dengan sejumlah transaksi uang.
“Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apapun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” ungkap Hery, dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).
Hery juga membantah menerima uang Rp 200 juta dari PT DSM yang disebut diserahkan Lukman Malanuang melalui Agung Winarno. Menurutnya, terdapat persoalan waktu dalam keterangan mengenai penyerahan uang tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana transaksi yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) DSM pada 2023 dapat dikaitkan dengan hubungan Lukman dan Agung, sementara keduanya disebut baru saling mengenal pada 2025.
“Di mana Lukman Malanuang mengeklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada Hery Susanto melalui Agung Winarno. Bagaimana mungkin kasus DSM terjadi di tahun 2023 LHP sementara Lukman Malanuang baru mengenal Agung Winarno tahun 2025,” kata dia.
Hery turut menyatakan bahwa Agung telah membantah penyerahan uang tersebut dalam persidangan.
Selain uang Rp 200 juta dari PT DSM, Hery membantah menerima Rp 525 juta dari Agung Winarno. Ia menyebut Agung telah memberikan klarifikasi di persidangan bahwa pemberian uang kepada dirinya tidak benar.
Hery juga menyangkal menerima Rp 50 juta dari Rojai. Menurutnya, dugaan pemberian tersebut telah dibantah oleh Rojai maupun Agung dalam persidangan.
Bantahan serupa disampaikan terkait sejumlah nominal lain, termasuk Rp 200 juta melalui Edi Sugandi, Rp 250 juta, Rp 275 juta, hingga Rp 1 miliar.
“Agung Winarno menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar melalui Edi Sugandi kepada Hery Susanto adalah tidak benar dan telah diklarifikasi langsung oleh Agung Winarno di persidangan,” ujar Hery.
Ia menjelaskan, uang Rp 200 juta yang disebut berpindah dari Agung melalui Alkindi kepada Edi Sugandi merupakan uang miliknya yang pernah dititipkan kepada Agung karena persoalan keluarga. Namun, Hery mengaku tidak pernah memerintahkan Edi mengambil uang tersebut dan lupa mengenai persoalan itu karena terjadi pada akhir 2024.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ini, JPU sebelumnya menuntut Hery Susanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Pleidoi tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan Hery terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa. Berbagai dugaan penerimaan uang yang disampaikan dalam persidangan dibantah oleh Hery melalui keterangannya dalam nota pembelaan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.