Fakta Nasional

Marak Kecelakaan Truk ODOL, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tegas

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasit…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 28 November 2024 📖 1 menit
Marak Kecelakaan Truk ODOL, Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tegas
Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kendaraan barang yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension and over loading (ODOL), karena membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Harus ada langkah preventif yang lebih progresif dari pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Abah Syafi, sapaan akrab legislator asal Dapil Jawa Timur X (Madura), Rabu (27/11/24).

Syafiuddin menyoroti tingginya angka kecelakaan truk logistik, baik di jalan tol maupun jalan raya. Beberapa insiden fatal baru-baru ini, seperti kecelakaan di Slipi, Jakarta Barat, serta di Kilometer 94 Jalan Tol Tangerang-Merak, Kota Cilegon, Banten, telah menyebabkan korban jiwa.

Sebelumnya, kecelakaan maut juga terjadi di Madura, tepatnya di Jalan Raya Desa Pengonsean, Kecamatan Torjun, Sampang, pada 24 Oktober 2024, yang merenggut satu korban jiwa.

Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan yang melibatkan angkutan barang meningkat pada tahun ini. Sebanyak 98 persen insiden disebabkan oleh kelalaian pengguna, 1,7 persen karena kendaraan tidak memenuhi standar teknis, dan 0,3 persen disebabkan oleh prasarana dan lingkungan.

Abah Syafi menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Ia mengingatkan bahwa ODOL dapat menyebabkan rem blong, pecah ban, dan gangguan pada sistem kemudi, yang akhirnya membahayakan pengguna jalan lain.

“Kementerian Perhubungan dan pihak kepolisian harus bertindak tegas. Cabut izin jalan perusahaan angkutan barang yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar,” katanya.

Selain itu, ia mengimbau agar pengawasan terhadap angkutan barang dilakukan lebih ketat, terutama untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan operasional.

Syafiuddin menegaskan, penegakan hukum yang tegas harus disertai dengan edukasi kepada pelaku usaha jasa angkutan barang. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan melakukan inspeksi rutin untuk mencegah kecelakaan akibat ODOL.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan tegas yang mendukung keselamatan masyarakat,” pungkasnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK