Masa Depan Pemilu Indonesia: KPU Bahas Tantangan Digitalisasi dan Kesiapan SDM
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji secara serius prospek dan tantangan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di masa depan. Isu ini menjadi sentral dalam diskusi yang mempertemukan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji secara serius prospek dan tantangan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di masa depan. Isu ini menjadi sentral dalam diskusi yang mempertemukan KPU dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang diinisiasi oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Diskusi bertajuk "Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas" ini menyoroti urgensi adaptasi teknologi sekaligus potensi hambatannya. Anggota KPU, Iffa Rosita, yang hadir sebagai narasumber, mengakui bahwa digitalisasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dihadapi. Namun, ia menyoroti satu tantangan internal yang krusial.
Kesiapan SDM Jadi Sorotan Utama
Iffa Rosita tidak memungkiri bahwa kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di tingkat pelaksana adhoc seperti KPPS, menjadi evaluasi besar. Menurutnya, kemampuan petugas di lapangan dalam memanfaatkan teknologi informasi seringkali belum sesuai dengan ekspektasi KPU. "Ini enggak bisa kita pungkiri ya. Kami pun harus membuka diri mengevaluasi terhadap bagaimana SDM di seluruh Indonesia," ujarnya. Meski demikian, Iffa menegaskan bahwa KPU sendiri sebenarnya telah lama memanfaatkan teknologi dalam berbagai tahapan pemilu.
Tata Kelola AI dan Opsi E-Voting
Tantangan teknologi juga datang dari perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI). Staf Ahli Kemkomdigi, Wijaya Kusumawardhana, menekankan pentingnya membangun etika dan tata kelola AI sebelum diadopsi penuh dalam pemilu. Pihaknya bahkan telah menyusun draf masukan untuk revisi UU Pemilu guna memperbaiki tata kelola digital. Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengusulkan opsi e-voting sebagai langkah digitalisasi. Namun, ia memberi syarat ketat: e-voting hanya bisa diterapkan jika keamanannya teruji dan etika penyelenggara pemilu sudah sangat tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.