Fakta Nasional

Massa Demo di PN Jaksel Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

FAKTANASIONAL.NET - Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 27 Agustus 2026. Mereka meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dikut…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Massa Demo di PN Jaksel Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Massa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 27 Agustus 2026.

Mereka meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dikutip dari detikNews, aksi tersebut berlangsung menjelang sidang putusan praperadilan Febrie. Berdasarkan pantauan detikcom pada pukul 15.56 WIB, massa membawa dua spanduk besar yang memuat tuntutan agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi.

Satu mobil komando digunakan dalam aksi tersebut. Massa juga membentangkan dua spanduk di pinggir jalan depan gedung PN Jaksel.

Dalam orasinya, massa menyatakan mereka hadir sebagai bagian dari masyarakat untuk mengawal proses persidangan, khususnya perkara praperadilan Febrie Adriansyah.

“Maka daripada itu hadirnya kami ini, kami selaku bagian daripada masyarakat, selalu mengawal, mengikuti daripada proses-proses yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkhususnya praperadilan Febrie Adriansyah. Tetapi yang perlu kita ingat yaitu, kami hadir di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” ujar orator.

Massa meyakini penyidik telah memiliki pertimbangan hukum sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Karena itu, hakim diminta mengambil keputusan secara objektif dan independen.

Permohonan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi termohon, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjadi termohon.

Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohonnya adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Putusan perkara kedua dijadwalkan Jumat, 28 Agustus 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK