Fakta Nasional

Masyarakat Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu, DPR Soroti Sistem Penerbitan SIM

FAKTANASIONAL.NET - Kasus sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Siak, Riau, memunculkan sorotan terhadap sistem penerbitan SIM di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak hanya menindak para pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 21 September 2026 📖 2 menit
Masyarakat Bayar Rp550 Ribu untuk SIM Palsu, DPR Soroti Sistem Penerbitan SIM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni(FOTO/@ANTARA)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kasus sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu di Siak, Riau, memunculkan sorotan terhadap sistem penerbitan SIM di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga mengevaluasi proses penerbitan SIM.

Sahroni menilai munculnya pemalsuan SIM perlu dilihat dari sisi permintaan masyarakat. Ia mempertanyakan alasan seseorang bersedia membayar ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan SIM palsu, sementara biaya SIM resmi jauh lebih rendah.

"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9), dikutip dari Antara.

Menurut Sahroni, praktik tersebut bisa tumbuh ketika masyarakat merasa proses memperoleh SIM terlalu sulit atau menemukan adanya pungutan liar (pungli). Kondisi itu dinilai dapat mendorong sebagian orang memilih jalur ilegal.

Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem serta metode ujian SIM. Menurut dia, ujian tetap harus memastikan kemampuan berkendara, tetapi juga perlu menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini.

"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah. Sebanyak delapan tersangka ditangkap dan polisi menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah diedarkan di berbagai daerah di Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan sindikat tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Pelaku menawarkan jasa melalui pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara.

Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai dari SIM C Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode. Sehingga apabila barcode yang ada di SIM di-'scan' maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri," katanya.

Data pemesan kemudian diedit, dilengkapi barcode, dan dicetak berwarna menggunakan kertas stiker bening. Cetakan tersebut ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik lama.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK